Wow! Jual Beli Suara Terjadi di Muktamar NU ke 35
Oposisi Cerdas | Dugaan jual beli suara dalam Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mulai diarahkan pada jejak yang lebih konkret.
Gerakan warga NU yang membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) mengaku telah mengantongi sejumlah bukti dugaan rasuah yang diduga berkaitan dengan penggalangan dukungan terhadap calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Ketua KPK NU Muhammad Sholihin mengatakan bukti yang dikumpulkan pihaknya mengarah pada dugaan pemberian suap kepada sejumlah unsur Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
Menurut Sholihin, dugaan praktik tersebut diduga berlangsung sebelum Muktamar digelar. Sejumlah lokasi, termasuk hotel dan tempat lain, disebut telah menjadi bagian dari penelusuran pihaknya.
"Kami telah mengumpulkan bukti-bukti rasuah. Jual beli suara diduga dilakukan sebelum Muktamar digelar, baik di hotel maupun di tempat lain yang sudah kami endus lokasi eksekusinya," kata Sholihin di kawasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas dikutip Minggu (31/8/2026).
Alumni Pondok Pesantren Bahrul Ulum itu mengeklaim terdapat tim sukses calon yang bergerak ke sejumlah daerah sebelum Muktamar NU. Mereka diduga mendatangi pengurus cabang maupun wilayah untuk menggalang dukungan dengan cara yang disebut Sholihin sebagai praktik suap.
Sholihin bahkan menuding praktik tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk dugaan keterlibatan pimpinan PWNU dalam komunikasi dengan para ketua PCNU.
"Ada tim sukses calon yang modusnya sebelum Muktamar NU berkeliling ke daerah-daerah untuk menyuap PCNU dan PWNU secara terbuka dan terang-terangan dan bahkan dilakukan langsung Ketua PWNU kepada Ketua-Ketua PCNU," ujarnya.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim KPK NU dan belum disertai bukti yang telah diverifikasi secara independen.
Dokumen AHWA Jadi Titik Uji
Sorotan KPK NU tidak berhenti pada dugaan transaksi uang. Sholihin justru meminta mekanisme pengusulan calon AHWA menjadi ruang untuk menguji apakah dugaan pengaturan dukungan benar-benar terjadi.
Pasalnya, sebelum Muktamar berlangsung telah beredar lembar dukungan calon AHWA melalui media umum maupun media sosial. Sholihin menduga kemunculan dokumen tersebut berkaitan dengan penolakan sejumlah PWNU dan PCNU terhadap dugaan praktik jual beli suara.
Dokumen yang beredar itu, menurut dia, memiliki pola yang seragam. Bentuknya seperti template ketikan komputer yang tinggal dilengkapi dengan tulisan tangan berupa nama wilayah atau cabang serta nama Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah.
Kesamaan pola inilah yang dinilai dapat menjadi petunjuk awal untuk menelusuri apakah dokumen yang dikumpulkan saat Muktamar memiliki keterkaitan dengan template yang sebelumnya beredar.
Pada hari kedua Muktamar, Jumat (28/8), panitia disebut telah menampilkan kotak tabulasi resmi berbahan kaca untuk menampung amplop berisi dokumen usulan nama calon anggota AHWA.
Bagi Sholihin, isi amplop tersebut kini menjadi salah satu titik penting yang harus dibuka secara transparan. Setelah amplop dibuka dalam sidang pleno Muktamar, dokumen usulan dapat dibandingkan dengan contoh yang sebelumnya beredar.
"Usulan nama AHWA telah dimasukkan dalam kotak kaca tabulasi resmi panitia Muktamar NU. Nanti setelah dibuka di sidang pleno, akan bisa diketahui daerah mana saja yang setor dokumen dengan wujud atau pola yang sama atau identik," tuturnya.
Jika ditemukan kesamaan dokumen, Sholihin meminta PWNU atau PCNU terkait tidak langsung dianggap bersalah. Menurut dia, kesamaan tersebut harus menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya praktik rasuah.
Dengan demikian, dugaan jual beli suara tidak berhenti menjadi tudingan politik internal. Jejak dokumen dapat menjadi salah satu instrumen untuk menguji apakah dukungan terhadap calon AHWA telah diarahkan sebelum forum Muktamar berlangsung.
KPK NU juga mendesak agar pembukaan dokumen usulan calon AHWA dilakukan secara terbuka di hadapan peserta Muktamar.
Sholihin menilai transparansi menjadi penting agar proses tersebut dapat diawasi langsung oleh para muktamirin dan tidak menimbulkan kecurigaan baru.
"Kalau surat usulan calon AHWA dihalangi untuk dibuka di hadapan Muktamirin, maka pihak yang menghalangi itu patut dipertanyakan," katanya.
Bagi KPK NU, keterbukaan proses menjadi penting karena dokumen tersebut dapat menjadi salah satu alat untuk mengurai dugaan praktik rasuah yang mereka klaim telah terjadi sebelum Muktamar.
Apabila pemeriksaan nantinya menemukan bukti bahwa praktik rasuah benar-benar terjadi dan memengaruhi proses pencalonan maupun pemilihan, Sholihin mendorong peserta Muktamar mengambil tindakan tegas.
Salah satu langkah yang didorong adalah mengusulkan diskualifikasi terhadap calon yang terbukti terlibat.
Kini, bola berada di ruang Muktamar. Klaim mengenai dugaan jual beli suara harus diuji dengan bukti, sementara dokumen AHWA dan proses pembukaannya menjadi salah satu titik yang ditunggu untuk membuktikan apakah tudingan tersebut sekadar polemik atau benar-benar meninggalkan jejak dalam proses pemilihan
Sumber: monitorIndonesia
Foto: KPK NU mengaku mengantongi bukti dugaan rasuah dan jual beli suara menjelang Muktamar Ke-35 NU. (Dok Istimewa)
Wow! Jual Beli Suara Terjadi di Muktamar NU ke 35
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
