Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah rumah tersangka Mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang berada di Jl. Radio I No.15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bila penggeledahan dilakukan penyidik untuk mencari barang bukti dalam rangka penyidikan di kasus Febrie.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan 9 telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA,” kata Anang dalam keterangan resmi Sabtu, 1 Agustus 2026.
Anang menyampaikan proses penggeledahan dilaksanakan selama kurang lebih tiga jam, yakni dari pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB.
Dari penggeledahan itu, Tim 9 berhasil menyita beberapa dokumen diduga terkait TPPU.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang.
Usai menggeledah dan sesuai ketentuan hukum acara pidana, Penyidik bakal meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Anang menyebut, penyitaan dilakukan guna memperkuat pembuktian konstruksi hukum dalam perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik.
“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian Anang.
Sumber: rmol
Foto: Febrie Adriansyah/Net
Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
