Saksi Kasus Dugaan Penghasutan dan Provokasi Diperiksa Polisi, Minta Grace Natalie Cs Jadi Tersangka
Oposisi Cerdas | Aliansi 40 Ormas Islam tanggal 4 Mei lalu telah melaporkan Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan atau provokasi video potongan ceramah Jusuf Kalla.
Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Juru Bicara Aliansi 40 Ormas Islam sekaligus perwakilan dari LBH Syarikat Islam sebagai Pelapor, Gurun Arisastra menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yakni ; Muhammad Isnaeni dari DPP Hidayatullah dan Gufroni dari LBH AP PP Muhammadiyah, terkait dengan kasus dugaan penghasutan atau provokasi atas potongan video ceramah Jusuf Kalla yang dilakukan oleh Ade Armando, Heddy Setya Permadi alias Permadi Arya, dan Grace Natalie Louisa.
“Iya betul, ada dua orang saksi yang kita ajukan, beliau Abang M Isnaeni dari DPP Hidayatullah telah diperiksa kemarin kamis tanggal 6 Agustus 2026, lalu tadi siang hari selasa tanggal 11 Agustus telah diperiksa Abang Gufroni dari LBH AP PP Muhammadiyah,” kata Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Gurun pun menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie tidak boleh mengambang atau berhenti di tengah jalan. Menurutnya, perkara ini harus mendapatkan kepastian hukum dengan penetapan tersangka oleh kepolisian dan pemidanaan oleh pengadilan.
“Iya dong, harus berlanjut tidak boleh mengambang atau berhenti di tengah jalan, saksi sudah diperiksa, nanti kami juga ajukan Ahli, setelah itu kita mendesak polisi demi keadilan dan kepastian hukum ketiga terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Gufroni yang merupakan Ketua Bidang Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah turut angkat bicara. Dirinya menyampaikan telah diperiksa sebagai saksi pelapor atas kasus dugaan penghasutan atau provokasi video potongan ceramah Jusuf Kalla yang dilakukan oleh Ade Armando, Permadi Arya, Grace Natalie.
“Saya tadi telah diperiksa oleh penyidik Siber Polda Metro Jaya sebanyak 25 pertanyaan telah dijawab dengan detail, detik dan menit mana yang menjadi delik hukum atas postingan terlapor itu telah saya paparkan. Saya sangat yakin mereka akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Gufroni.
Gufroni juga menyampaikan telah menyampaikan kepada penyidik hasil screenshoot postingan media sosial terlapor dan rekaman video Cokro TV sebagai barang bukti dalam perkara ini.
“Iya, kami sampaikan barang bukti screenshoot postingan media sosial mereka terlapor, dan rekaman podcast YouTube Cokro tv sudah kami berikan sebagai barang bukti,” pungkasnya
Sumber: holopis
Foto: Kolase Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie/Net
Saksi Kasus Dugaan Penghasutan dan Provokasi Diperiksa Polisi, Minta Grace Natalie Cs Jadi Tersangka
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
