Adsterra

Breaking News

Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, Kubu Jokowi: Tak Boleh Berlarut-larut


Oposisi Cerdas | Tim Hukum Merah Putih (THMP) merespons Roy Suryo yang berulang mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). THMP yang diketahui memberikan pendampingan hukum kepada Jokowi, menilai upaya Roy Suryo membuat proses hukum kasus ini berlarut-larut.

Koordinator THMP Suhadi menjelaskan, aturan terkait praperadilan termuat dalam Pasal 158 sampai 164 KUHAP baru. Menurutnya, dalam aturan itu tidak bisa serta merta diartikan untuk mengajukan praperadilan yang berulang. 

"Kalau kita melihat prinsip ini, memang boleh. Boleh, kalau menurut Roy Suryo ya, kalau menurut kita, tidak," kata Suhadi, dikutip Selasa (11/8/2026). 

Dia menjelaskan, apa yang dilakukan Roy Suryo tidak sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. 

"Sedangkan yang namanya undang-undang, ya, itu harus berasaskan kepada hukum positif. Hukum positifnya kan jelas tadi, ya. Tidak boleh istilahnya berlarut-larut dalam menangani suatu perkara, khususnya prapid," ujarnya. 

Suhadi menyebut, pengajuan praperadilan yang berulang mengganggu jadwal sidang pembuktian. 

Dia menambahkan, batasan jumlah pengajuan praperadilan menjadi kekosongan hukum saat ini. Oleh karena itu, pihaknya telah bersurat ke Mahkamah Agung (MA) untuk menerbitkan aturan mengenai persoalan tersebut.

"Kalau kita melihat semangat dari persoalan ini, berarti itulah yang kami maksudkan di sini sebagai bentuk daripada kekosongan hukum," ucap Suhadi. 

"Karena tidak ada yang ngatur nih, ya. Tidak ada yang mengatur berkaitan dengan masalah berapa kali sih sebetulnya prapid itu boleh dilakukan," sambungnya.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan jilid IV yang menggugat pencekalan terhadap dirinya. Gugatan tersebut telah didaftarkan dan mulai disidangkan pada Jumat (7/8/2026) meski akhirnya ditunda.

Sumber: inews
Foto: Tim Hukum Merah Putih (THMP) merespons Roy Suryo yang berulang mengajukan praperadilan (foto: iNews)

Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, Kubu Jokowi: Tak Boleh Berlarut-larut Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, Kubu Jokowi: Tak Boleh Berlarut-larut Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5