Adsterra

Breaking News

Ray Rangkuti Bongkar Alasan Kuat Listyo Sigit Harus Diganti, Soroti Masa Jabatan, Parcok hingga Reformasi Mandek


Oposisi Cerdas | Dalam sepekan terakhir ramai mencuat isu bakal adanya pergantian Kapolri.

Bahkan disebut-sebut surat presiden atau supresnya telah disampaikan ke DPR.

Namun, baik DPR RI maupun pihak Istana telah membantah tegas isu liar tersebut.

Di tengah bantahan tersebut, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, justru menyampaikan pandangannya bahwa pergantian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kapolri memang perlu dilakukan.

Ray bahkan mengaku telah menyampaikan dorongan tersebut kepada Presiden sejak awal 2025.

Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi alasan perlunya pergantian pucuk pimpinan Polri.

"Saya sendiri, sejak Januari  2025 lalu, telah seksama meminta Presiden mengganti Kapolri," kata Ray dalam keterangan tertulisnya kepada Konteks.co.id, Senin, 10 Agustus 2026. 

Menurut Ray, setidaknya ada berbagai alasan mengapa Listyo Sigit harus segera diganti.

Masa Jabatan Listyo Sigit Jadi Sorotan

Salah satu pertimbangan yang dikemukakan Ray berkaitan dengan durasi kepemimpinan Listyo Sigit.

Ia menyebut mantan Kapolda Banten tersebut telah menjalankan tugas sebagai Kapolri selama 5 tahun 6 bulan.

Menurut Ray, lamanya masa jabatan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk melakukan regenerasi di tubuh Kepolisian.

"Kesempatan untuk regenerasi. Sebab dengan lima tahun lebih masa jabatan, satu generasi di lingkungan polisi telah terlampaui," terangnya.

Ray menilai pergantian pimpinan diperlukan untuk memberikan ruang bagi regenerasi sekaligus menghadirkan kepemimpinan baru di institusi kepolisian.

Istilah "Parcok" dan Keterlibatan Polri di Pemilu

Alasan berikutnya lanjut Ray, yakni munculnya cap "parcok" pada 2024 karena dugaan banyaknya keterlibatan Polri dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

Menurut Ray, persoalan tersebut turut memengaruhi penilaiannya terhadap kepemimpinan Listyo Sigit sebagai Kapolri.

Ribuan Polisi Aktif Disebut Duduki Jabatan Sipil

Ray menilai fenomena anggota Polri aktif yang menempati jabatan di luar institusi kepolisian masih menjadi persoalan.

Ia menyebut kondisi tersebut tetap berlangsung meskipun telah ada Putusan MK Nomor 114/PUUXXII/2025 mengenai larangan anggota kepolisian aktif menduduki jabatan atau merangkap posisi di luar institusi kepolisian.

"Bahkan disebut ada sekitar 4.000 personel polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Tren peningkatan ini terjadi sejak tahun 2023 hingga sekarang," kritik Ray.

Menurut dia, persoalan tersebut menjadi salah satu indikator yang perlu dievaluasi dalam kepemimpinan Polri.

Penahanan Aktivis hingga Kerusuhan Agustus 2025

Ray juga mengaitkan desakannya dengan penanganan terhadap ribuan aktivis. Sebagian dari mereka, menurut dia, saat ini tengah menjalani proses persidangan.

Peristiwa pada Agustus 2025 turut menjadi sorotan. Saat itu, sejumlah kantor polisi mengalami kerusakan setelah terjadi aksi massa yang salah satunya dipicu oleh meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) polisi.

Bagi Ray, rangkaian peristiwa tersebut menjadi catatan yang perlu diperhatikan dalam mengevaluasi kepemimpinan Listyo Sigit.

Kontroversi Pernyataan Polri di Bawah Presiden

Ray kemudian menyoroti pernyataan Listyo Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026.

Dalam forum tersebut, Listyo menyatakan kesiapan mempertahankan posisi Polri tetap berada di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian atau lembaga lainnya.

Ray menilai pernyataan tersebut tidak semestinya disampaikan oleh pejabat yang menjabat sebagai Kapolri.

Ia menganggap sikap tersebut berkaitan dengan persoalan reformasi kepolisian yang menurutnya belum berjalan sebagaimana mestinya.

Reformasi Kepolisian Masih Mandek

Ray menilai agenda reformasi Polri belum memberikan hasil yang memadai. Ia juga menyinggung Undang-Undang Kepolisian Nomor 5 Tahun 2026, khususnya mengenai perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.

"Mandeknya amanah reformasi polisi. Dalam Undang-undang Kepolisian yang baru (Nomor 5 Tahun 2026), amanah reformasi polisi itu sangat tidak memadai. Bahkan sebaliknya, usia pensiuan anggota polisi bertambah dari 58 tahun menjadi 60 tahun," bebernya.

Menurut Ray, perubahan tersebut justru menunjukkan adanya persoalan dalam arah reformasi institusi kepolisian.

Penanganan Korupsi Internal Polri Melempem

Persoalan lain yang disoroti Ray adalah penanganan dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi di lingkungan kepolisian.

Ia mengatakan keluhan masyarakat mengenai praktik-praktik tersebut sudah banyak muncul.

Namun, menurut Ray, respons terhadap dugaan persoalan di internal Polri masih belum terlihat maksimal.

"Kortas Tipikor kepolisian misalnya terlihat ganas terhadap mantan Jampidsus, tapi seperti tidak berminat membongkar dugaan kasus di lingkaran kepolisian sendiri. Padahal, isu rekening gendut anggota polisi pernah mencuat pada bulan Juni 2010 lalu," terang dia.

Ray juga menyinggung ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang muncul setelah adanya proses hukum terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

"Ketegangan institusional antara Kejaksaan Agung dengan Polri akibat adanya proses hukum terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah juga jadi alasan mendesaknya Listyo Sigit diganti," tutup Ray.***

Sumber: konteks
Foto: Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Foto: Instagram/Sekretariat Kabinet)

Ray Rangkuti Bongkar Alasan Kuat Listyo Sigit Harus Diganti, Soroti Masa Jabatan, Parcok hingga Reformasi Mandek Ray Rangkuti Bongkar Alasan Kuat Listyo Sigit Harus Diganti, Soroti Masa Jabatan, Parcok hingga Reformasi Mandek Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5