Adsterra

Breaking News

Pimpinan DPR Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Molor


Oposisi Cerdas | Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuat pernyataan mengejutkan dengan menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak kunjung disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Sikap tegas itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin audiensi bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam pertemuan yang turut didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa tersebut, Dasco menegaskan tidak khawatir mengabulkan desakan massa aksi.

"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan UU ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," ujar Dasco di hadapan 14 perwakilan demo.

Dasco menambahkan, langkah pertaruhan jabatan ini diambil sebagai bentuk garansi keseriusan parlemen dalam menuntaskan regulasi penjerat aset koruptor tersebut.

"Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri itu enggak ada masalah. Ini sebagai tanda komitmen," tegas Politisi Partai Gerindra itu.

Tuntutan pengunduran diri ini sebelumnya dilontarkan langsung oleh Koordinator AMPB, Supriyono alias Mas Botok. Pihaknya mendesak jajaran Pimpinan DPR mundur dari kursi pimpinan maupun keanggotaan dewan jika mengingkari tenggat waktu 15 Desember 2026.

"Tadi saya sempat ikut hadir dalam Sidang Paripurna. Sekilas saya mendengar RUU tersebut diselesaikan maksimal Desember. Kami minta kepastian itu tertuang resmi, dan jika tidak terealisasi, Pimpinan DPR harus bertanggung jawab," tegas Botok. 

Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa menerima audiensi demonstran Pati. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Pimpinan DPR Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Molor Pimpinan DPR Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Molor Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5