Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta Ternyata Sudah Selundupkam Narkoba sejak 2024
Oposisi Cerdas | Mohd Saufi bin Othman, pilot Malaysia yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, bulan lalu ternyata sudah menyelundupkan narkoba sejak 2024. Dia ditangkap bersama barang bukti 26 kg narkoba, sebagian besar ekstasi.
Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika (NCID) Kepolisian Diraja Malaysia, Hussein Omar Khan, mengatakan informasi tersebut diungkap oleh sang pilot saat diperiksa di Jakarta.
Saufi menyelundupkan narkoba dari Malaysia menuju beberapa negara tujuan sesuai dengan jadwal penerbangannya.
"Dia telah terlibat sejak 2024, dengan peran membawa narkoba ke luar negeri menuju beberapa tujuan, sesusia jadwal penerbangannya," kata Hussein, seperti dikutip dari Sinar Harian, Senin (17/8/2026).
"Ini bukan kali pertama baginya, karena dia telah menyelundupkan narkoba ke beberapa negara dalam berbagai kesempatan," ujarnya, menambahkan.
Hussein melanjutkan, pemeriksaan juga mengungkap informasi mengenai beberapa sindikat narkoba di Malaysia dan negara lain, termasuk Indonesia.
"Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap anggota sindikat yang telah teridentifikasi, termasuk memeriksa aliran dana yang terkait dengan penjualan narkoba," ujarnya.
Tim NCID memeriksa pria 39 tahun tersebut di Jakarta sejak 12 hingga 14 Agustus setelah mendapat izin dari Polri.
Dia ditangkap pada 29 Juli setelah tiba dari Kuala Lumpur dengan penerbangan Malaysia Airlines MH727.
Petugas bea cukai Bandara Soetta mengecek bagasi Saufi yang mencurigakan melalui pemindaian sinar-X hingga diinterogasi di ruang pemeriksaan.
Hasilnya petugas menemukan 14 paket berisi 70.114 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 25 kg di dalam bagasi tersebut, serta 4 gram sabu-sabu di dalam barang bawaan kabinnya.
Sumber: inews
Foto: Mohd Saufi bin Othman ditangkap usai menyelundupkan puluhan ribu butir ekstasi melalui Bandara Soetta (Foto: Istimewa)
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta Ternyata Sudah Selundupkam Narkoba sejak 2024
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
