Pengusutan Dugaan Mark Up Rp 13,5 Miliar Yusuf Didi Setiarto di PLN, Kejati DKI Masuk Angin?
Oposisi Cerdas | Kasus dugaan mark up anggaran kontrak konsultan hukum di PT PLN tahun anggaran 2024-2025 sebesar Rp13,5 miliar sepertinya jalan di tempat.
Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tak menuntaskan kasus yang diduga melibatkan Yusuf Didi Setiarto yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Direktur Legal & Human Capital (LHC) PLN.
Informasi yang dihimpun redaksi pada Minggu 16 Agustus 2026 menyebutkan, ada lobi-lobi yang diduga dilakukan Yusuf Didi ke Kejati DKI agar kasus ini tak dilanjutkan alias case close.
Meskipun Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta dikabarkan telah memeriksa Yusuf Didi Setiarto.
Saat diperiksa Yusuf Didi Setiarto disebut dimintai penjelasan terkait tugas dan kewenangannya sebagai pimpinan Direktorat Legal dan Manajemen Human Capital yang membawahi sejumlah aspek pengelolaan jasa hukum di PLN.
Sampai saat ini, Kejati DKI Jakarta masih melakukan pengumpulan alat bukti, penelaahan dokumen kontrak, serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Direktur Legal & Human Capital (LHC) PLN, Yusuf Didi Setiarto (Foto: YouTube FHCI)
Pengusutan Dugaan Mark Up Rp 13,5 Miliar Yusuf Didi Setiarto di PLN, Kejati DKI Masuk Angin?
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
