Nasib Pembuat Challenge Al-Qur'an Berhadiah Miras Diputus Malam Ini, Siap-siap Pindah Tidur ke Sel?
Oposisi Cerdas | Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dua terduga pelaku pembuat tantangan atau challenge hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras). Dua pihak yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif tersebut adalah seorang perempuan berinisial R dan seorang laki-laki berinisial E.
Plh. Kapolres Jakarta Utara Kombes Oki Waskito mengatakan, penentuan status kedua terduga pelaku akan diputuskan paling lambat esok hari melalui proses gelar perkara. Proses ini akan menentukan apakah kasus dugaan penistaan agama tersebut bisa dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik).
"Rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok karena waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan peningkatan menjadi proses sidik," ucap Oki kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (12/8/2026).
Oki memastikan bahwa R dan E yang saat ini berada di Mapolres Jakarta Utara merupakan dua sosok yang terekam dalam video viral saat konser The Sounds Project di Ecovention & Ecopark Ancol. Keduanya kini berhadapan dengan ancaman penetapan status sebagai tersangka.
"Pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Seorang perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E. Dua yang kita arah penyidikan," kata Oki menegaskan.
Jika terbukti memenuhi unsur pidana dalam gelar perkara nanti, nasib keduanya akan semakin berada di ujung tanduk.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebutkan bahwa terduga pelaku tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah miras ini berpotensi dijerat menggunakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Nasib Pembuat Challenge Al-Qur'an Berhadiah Miras Diputus Malam Ini, Siap-siap Pindah Tidur ke Sel?
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
