Adsterra

Breaking News

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet


Oposisi Cerdas | Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menetapkan Hendra Basir (HB) selaku mantan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir (HB) sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap lima atletnya. 

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan, aksi pelecehan seksual yang dilakukan HB terjadi sejak tahun 2022 hingga 2025.

"Tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul Aziz di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 19 Agustus 2026.

Menurut Nurul, modus operandi HB dengan memanfaatkan relasi kuasa, yakni hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik.

Parahnya lagi, kata Nurul, HB melakukan tindak pidana serupa saat atlet-atletnya sedang mengikuti kompetisi internasional di luar negeri.

"Untuk TKP-nya terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, kemudian beberapa negara saat pertandingan internasional," kata Nurul.

Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, AKBP Sinta menambahkan, tercatat  ada lima orang atlet yang menjadi korban kekerasan seksual.

"Korban ada lima atlet putri," kata Sinta.

Tersangka HB sejak Senin 18 Mei 2026 sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dengan jeratan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e UU 12 / 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sumber: rmol
Foto: Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah di Bareskrim Polri. (Foto: Divhumas Polri)

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5