Kubu Gus Yagut Segera Bongkar Aliran Uang ke Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur
Oposisi Cerdas | Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, memastikan pihaknya akan mengungkap dugaan aliran uang dalam perkara korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Salah satu aliran uang yang menjadi perhatian adalah dugaan penerimaan oleh pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. Mellisa mengatakan persoalan tersebut akan dibuka lebih jauh ketika perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
"Mungkin nanti di pokok perkara ya, kita akan bahas itu," kata Mellisa usai membacakan nota keberatan atau eksepsi Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Mellisa juga mempertanyakan alasan sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan sebagai penerima fee percepatan tidak turut diproses secara hukum.
Menurut dia, dakwaan jaksa KPK mencantumkan 27 nama yang disebut menerima fee terkait percepatan atau pengaturan kuota haji. Sebagian nama tersebut, kata Mellisa, berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
"Di dalam dakwaan jelas sekali ya, orang-orang yang menerima fee percepatan, ada 27 nama. Di antaranya orang-orang di Dirjen PHU," ujar Mellisa.
Bagi tim hukum Yaqut, keberadaan nama-nama tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Tetapi yang menjadi pertanyaan besar kami adalah mengapa pihak-pihak yang jelas-jelas menerima uang seperti itu tidak diproses hukum," katanya.
Selain fee percepatan, Mellisa menyoroti dugaan aliran dana sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (USD) yang dalam dakwaan disebut diterima Yaqut.
Ia mempertanyakan dasar penyebutan nominal tersebut karena, menurut Mellisa, Yaqut tidak pernah dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan uang itu selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
"Kalau itu betul-betul ada, pasti di dalam proses pemeriksaan terhadap Gus Yaqut, pernah ada konfirmasi kepada beliau terkait dengan angka 271.500? Sementara kepada Gus Yaqut tidak pernah ada sama sekali," ujarnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti pencantuman sejumlah pejabat Ditjen PHU dalam dakwaan. Mellisa menyebut terdapat pejabat yang namanya tercantum dalam uraian dakwaan terkait penerimaan uang pada 2024, tetapi kemudian tidak muncul dalam bagian mengenai pihak yang disebut diperkaya.
"Di dalam dakwaan terkait dengan Dirjen ada. Tahun 2024 kita lihat di dakwaan ada, tetapi kemudian di pihak-pihak yang diperkaya namanya hilang. Tentu itu jadi catatan," tuturnya.
Nama Fuad Muncul dalam Dakwaan Kuota Haji
Dalam dakwaan terhadap Yaqut, jaksa juga menguraikan keterkaitan Fuad Hasan Masyhur dengan persoalan tambahan kuota haji.
Fuad disebut telah berupaya memperoleh tambahan kuota haji sejak 2022. Upaya tersebut kembali muncul pada 2023 setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 8.000 kuota haji kepada Indonesia.
Jaksa menduga Fuad mendorong agar sebagian tambahan kuota tersebut turut dialokasikan untuk jemaah haji khusus.
Pada 2022, Fuad yang saat itu disebut menjabat Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu), disebut menggelar pertemuan dengan sejumlah asosiasi penyelenggara haji khusus.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Fuad menginginkan tambahan kuota reguler yang tidak digunakan Kementerian Agama dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dikelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Fuad Hasan Masyhur menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan kuota tambahan yang tidak dipergunakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dengan cara mengubah kuota haji tambahan reguler menjadi kuota haji tambahan khusus yang dikelola oleh PIHK," kata jaksa saat membacakan dakwaan Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Fuad juga disebut mengirim surat kepada Pemerintah Arab Saudi untuk meminta agar kuota tersebut dialihkan menjadi visa haji Mujamalah.
Nama Fuad kembali muncul dalam uraian dakwaan ketika Arab Saudi memberikan tambahan 8.000 kuota haji kepada Indonesia pada 2023.
Jaksa menyebut Forum 1 yang dibina Fuad telah mengetahui informasi mengenai tambahan kuota tersebut. Pada 8 Mei 2023, Fuad disebut menandatangani surat yang ditujukan kepada Yaqut dan Sekretariat DPR RI.
Surat itu berisi permintaan agar tambahan kuota haji tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal.
"Untuk memanfaatkan secara maksimal kuota haji tambahan tahun 2023 sebanyak 8.000 jemaah," ujar jaksa.
Padahal, berdasarkan dakwaan, Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI sebelumnya telah menyepakati bahwa seluruh tambahan 8.000 kuota tersebut diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
Jaksa kemudian menguraikan bahwa permintaan Fuad mendapat respons dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief.
Pada 18 Mei 2023, Hilman disebut mengusulkan kepada Yaqut agar sebagian tambahan kuota tersebut dialihkan untuk jemaah haji khusus.
Yaqut disebut menanyakan mekanisme teknis pembagian kuota kepada Hilman. Setelah mendapat penjelasan bahwa 7.360 kuota akan diberikan untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus, Yaqut disebut memerintahkan Hilman untuk melaksanakan pembagian tersebut.
Kebijakan itu kemudian dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023. Keputusan tersebut membagi tambahan 8.000 kuota menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan sejumlah PIHK yang disebut memperoleh keuntungan ilegal (illegal gain) dari pengelolaan tambahan kuota haji tersebut. Salah satunya adalah PT Maktour yang disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp27,8 miliar.***
Sumber: konteks
Foto: Harta Yaqut Cholil Qoumas tersangka korupsi kuota haji. (Instagram @gusyaqut)
Kubu Gus Yagut Segera Bongkar Aliran Uang ke Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
