Adsterra

Breaking News

KPK Belum Panggil Menhut Raja Juli, Publik Pertanyakan Ada Atau Tidaknya Perlakuan Istimewa Di Kasus Kuansing


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap perkara yang telah menyeret tiga tersangka dan mengungkap adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pertemuan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dengan Raja Juli Antoni di Kementerian Kehutanan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menepis anggapan bahwa lembaganya ragu memeriksa seorang menteri.

"Ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani. Kami bekerja berdasarkan due process of law," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/7/2026).

Menurut Taufik, penyidik hanya akan memanggil pihak yang dianggap dapat membuat terang perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Ketika dalam penyidikan dibutuhkan pemanggilan, tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan. Jadi murni berdasarkan kecukupan alat bukti," katanya.

Meski demikian, belum dipanggilnya Raja Juli Antoni memunculkan pertanyaan di ruang publik. Pasalnya, penyidik telah mengungkap adanya pertemuan antara Bupati Kuansing nonaktif dengan Menteri Kehutanan yang kini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menyita 12.000 dolar Singapura dan Rp15 juta yang diduga berkaitan dengan dana dalam amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai bertemu Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Selain itu, penyidik tengah mendalami dugaan pengumpulan dana dari ratusan anggota koperasi unit desa (KUD), penukaran uang rupiah ke dolar Singapura, serta proses pengurusan pelepasan kawasan HPT seluas sekitar 1.828 hektare.

Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Meski laporan gratifikasi yang menyeret nama Raja Juli Antoni telah selesai dianalisis, penyidikan perkara dugaan korupsi pelepasan kawasan HPT masih terus berlangsung. KPK menegaskan seluruh langkah penyidikan akan ditentukan oleh perkembangan alat bukti.

Kasus ini kembali menguji konsistensi KPK dalam menerapkan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap pemberantasan korupsi, transparansi proses penyidikan menjadi penting agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pejabat tinggi negara.

Publik kini menunggu apakah perkembangan alat bukti nantinya akan mengharuskan penyidik memanggil Raja Juli Antoni sebagai saksi. Jawaban atas pertanyaan tersebut dinilai akan menjadi ujian bagi komitmen KPK dalam memastikan setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara diperiksa tanpa memandang jabatan atau posisi politiknya

Foto: Raja Juli Antoni/Net

KPK Belum Panggil Menhut Raja Juli, Publik Pertanyakan Ada Atau Tidaknya Perlakuan Istimewa Di Kasus Kuansing KPK Belum Panggil Menhut Raja Juli, Publik Pertanyakan Ada Atau Tidaknya Perlakuan Istimewa Di Kasus Kuansing Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5