Isu Penipuan Pembangunan Gedung Gladiator: Kuasa Hukum Sebut Vicky Prasetyo Rutin Transfer Keuntungan Rp 50 Juta Per Bulan
Oposisi Cerdas | Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama presenter Vicky Prasetyo terkait proyek pembangunan Gedung Gladiator mulai menemukan titik terang.
Usai menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 5 jam di Polda Metro Jaya dalam tahap penyidikan, pihak Vicky secara terbuka membuka peluang penyelesaian perkara melalui jalur damai atau restorative justice (RJ).
Pria yang akrab disapa Gladiator itu hadir memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 28 Agustus 2026 dan dicecar puluhan pertanyaan.
Pemeriksaan intensif tersebut dilakukan guna mendalami laporan dari pihak investor bernama Rara yang merasa dirugikan.
Ajukan Surat Mediasi ke Polda Metro Jaya
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Agustinus Nahak, mengonfirmasi bahwa timnya dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk memfasilitasi proses mediasi.
Langkah hukum ini diambil agar kedua belah pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik sebelum perkara melangkah lebih jauh.
“Kita akan kirimkan surat kepada penyidik Polda Metro Jaya, karena memang tahapannya dilalui dulu, yaitu tahapan mediasi,” ungkap Agustinus Nahak.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme restorative justice pada dasarnya memiliki sejumlah syarat formal yang harus dipenuhi.
Selain permohonan dari pihak terlapor dan adanya persetujuan penuh dari pelapor, ancaman pidana perkara juga menjadi variabel penentu.
"Yang ketiga, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun," jelas Agustinus merinci aturan hukumnya.
Ia menegaskan, apabila mencapai kesepakatan dan sepakat berdamai dengan syarat-syarat yang disetujui, perkara hukum yang menimpa kliennya berpotensi besar untuk dihentikan demi hukum.
“Kalau ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan mau berdamai dengan syarat, tentunya perkaranya Vicky Prasetyo akan dihentikan,” tambahnya.
Klaim Sudah Jalankan Kewajiban Bisnis dan Transfer Keuntungan
Di sisi lain, tim kuasa hukum menilai bahwa polemik seputar Gedung Gladiator ini lebih tepat dipandang sebagai sengketa keperdataan.
Pasalnya, kerja sama antara Vicky dan Rara didasari oleh ikatan perjanjian formal yang mengatur hak serta kewajiban masing-masing.
Agustinus membantah tuduhan bahwa kliennya berniat melakukan penggelapan. Menurut klaimnya, Vicky telah menjalankan iktikad baik dengan mentransfer bagi hasil keuntungan usaha secara rutin setiap bulannya.
“Bahkan Vicky sudah mentransfer nilai keuntungan daripada Gedung Gladiator atau kegiatan di sana setiap bulan Rp50 juta,” tuturnya memungkas.
Pihak Vicky berharap iktikad baik dan langkah mediasi ini bisa meluruskan kesalahpahaman serta mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan.***
Sumber: konteks
Foto: Terseret kasus Gedung Gladiator, Vicky Prasetyo buka peluang damai lewat Restorative Justice. (Instagram @vickyprasetyo777)
Isu Penipuan Pembangunan Gedung Gladiator: Kuasa Hukum Sebut Vicky Prasetyo Rutin Transfer Keuntungan Rp 50 Juta Per Bulan
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
