Adsterra

Breaking News

Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlari

Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng. Mengapa?


Oposisi Cerdas | DUNIA pendidikan kita kembali tercoreng. Kali ini bukan oleh murid yang menyontek, tawuran pelajar, atau mahasiswa yang melakukan plagiarisme. Noda itu justru datang dari tempat yang seharusnya mengajarkan kepada mereka apa arti kejujuran, atau tempat di mana kepribadian bangsa seharusnya dibentuk untuk kemaslahatan hari ini dan ke depan.

Pada 20 Agustus 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Purwokerto. Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Akhmad Sodiq, bersama sejumlah pejabat kampus dan pihak swasta diamankan. Sehari kemudian KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Di antara mereka terdapat rektor, wakil rektor dan kepala bagian akademik Unsoed.

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK membuat kita semakin prihatin. Dalam salah satu kasus, orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran diduga diminta menyediakan Rp650 juta agar anaknya dapat diterima.

KPK juga mengungkap adanya calon mahasiswa yang diduga dipungut antara Rp50 juta sampai Rp500 juta. Selama 2025-2026, uang yang diduga diterima dalam rangkaian praktik tersebut mencapai sekitar Rp1,12 miliar.

Bukan yang Pertama

Empat tahun sebelum kejadian di atas, pada Agustus 2022, KPK menangkap Rektor Universitas Lampung, Prof Karomani, dalam perkara yang hampir serupa: suap penerimaan mahasiswa baru. Bersamanya terseret Wakil Rektor I dan Ketua Senat Universitas Lampung. Karomani akhirnya divonis sepuluh tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp8,075 miliar serta 10.000 Dolar Singapura.

Di Bali pernah pula terjadi perkara penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana. Mantan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dan sejumlah pejabat universitas didakwa dalam perkara dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Namun fakta hukum ini harus disebut secara adil: pada Februari 2024 majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar membebaskan mereka karena dakwaan tidak terbukti.

Meski demikian, majelis hakim memberikan catatan serius mengenai buruknya tata kelola SPI dan penerimaan mahasiswa jalur mandiri di universitas tersebut.

Tiga kasus itu semestinya membuat kita bertanya lebih jauh. Apa yang sedang terjadi dengan dunia pendidikan kita?

Peribahasa lama mengatakan: Guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Sesuai ini maka bagaimana mungkin kita sanggup meminta anak-anak berlaku jujur apabila gerbang menuju perguruan tinggi sendiri diperjualbelikan?

Bagaimana universitas mungkin sanggup mengajarkan integritas apabila orang yang berada di puncak lembaga pendidikan justru diduga memperjualbelikan kursi mahasiswa?

Secara lebih dalam lagi, dari kata “berdiri” dan “berlari” dalam peribahasa di atas, jelas bahwa peribahasa itu mengatakan bahwa kalau guru sudah memberi contoh yang buruk, maka murid akan lebih buruk lagi. Orang bahkan mungkin akan mengatakan lebih jauh lagi. Yaitu jika guru kencing berdiri, murid kencing berlari, maka anak murid ke depan akan kencing sambil menari!

Hal di atas tentu bermakna bahwa jika situasi itu terus berlanjut, maka masa depan bangsa ini niscaya dalam bahaya.

Pada prinsipnya, korupsi tetaplah korupsi. Rendahnya penghasilan tidak pernah dapat dijadikan alasan atau pembenaran untuk menerima suap. Tetapi kalau kasus semacam ini terus berulang, kita juga harus berani melihat ekosistem tempat para pendidik bekerja.

Jangan-jangan kita menuntut guru dan dosen menjadi manusia ideal dan mencetak manusia-manusia yang ideal, padahal sistem yang dibangun untuk mereka sangat jauh dari ideal itu.

Persoalannya bukan hanya berapa besar gaji yang diterima seorang dosen setiap bulan. Untuk memahami tekanan yang mereka hadapi, kita juga perlu melihat seberapa banyak kewajiban yang dilekatkan pada profesi tersebut. Sebab dosen bukan sekadar orang yang datang ke kelas, mengajar beberapa jam, kemudian pulang.

Di balik ruang kuliah terdapat rangkaian kewajiban akademik, penelitian, pengabdian, administrasi, hingga tuntutan publikasi yang terus bertambah, yang pemenuhannya harus dibuktikan setiap semester melalui BKD/SISTER.

Beban Tridharma

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 menempatkan dosen bukan hanya sebagai pengajar. Pasal 60 mewajibkan dosen melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen juga harus merencanakan pembelajaran, menilai mahasiswa, terus meningkatkan kompetensi akademik, serta memenuhi berbagai kewajiban profesional lainnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 kemudian menetapkan beban kerja dosen sedikitnya setara 12 SKS dan paling banyak 16 SKS setiap semester. Dari jumlah itu, pendidikan dan penelitian sekurang-kurangnya setara sembilan SKS.

Di atas kertas, angka 12-16 SKS mungkin tidak tampak besar. Tetapi perlu diketahui bahwa SKS bukan sekadar jumlah jam dosen berdiri di depan kelas. Setiap perkuliahan membutuhkan persiapan bahan dan bacaan. Setelah kelas selesai, masih ada lagi tugas yang harus diperiksa, mahasiswa yang harus dibimbing, serta evaluasi pembelajaran yang harus dilakukan.

Di luar itu, dosen juga menguji skripsi, tesis, dan disertasi, melakukan penelitian, menulis laporan, menghadiri rapat, mengurus administrasi, serta memenuhi berbagai indikator kinerja. Karena itu, beban 12-16 SKS di atas kertas tadi dapat diterjemahkan menjadi jumlah jam kerja aktual yang jauh lebih besar daripada angka SKS itu sendiri. Lalu, di tengah semua itu, datang pula tuntutan publikasi.

Kita tampaknya terobsesi mengejar ranking universitas dunia. Memang ada kemajuan. Dalam QS World University Rankings 2026, Universitas Indonesia, perguruan tinggi terbaik Indonesia dalam pemeringkatan tersebut, berada di peringkat 189 dunia, naik dari peringkat 206 sebelumnya. Ini sebuah prestasi. Tetapi kita perlu bertanya: dengan biaya apa prestasi itu dikejar? Atau, lebih tepat lagi, siapakah yang akhirnya memikul bebannya?

Publikasi internasional telah menjadi salah satu mata uang penting dalam karier akademik. Aturan terbaru bahkan mensyaratkan dosen baru mempunyai sedikitnya dua publikasi berkualitas tertentu, berupa artikel pada jurnal internasional bereputasi sekurang-kurangnya Q2.

Di sinilah persoalan lain muncul. Memang betul bahwa tidak semua jurnal yang terindeks Scopus mengenakan biaya publikasi. Scopus adalah basis data pengindeks jurnal, bukan penerbit, dan banyak jurnal bereputasi tidak mengenakan article processing charge (APC).

Tetapi, pilihan jurnal tanpa biaya sering kali lebih terbatas, dan proses dari pengiriman naskah hingga penerbitan dapat memakan waktu berbulan-bulan, bahkan lebih dari satu tahun pada jurnal tertentu.

Sementara, banyak jurnal open access mengenakan APC yang dapat mencapai jutaan hingga puluhan juta Rupiah per satu tulisan. Besarnya biaya tersebut dapat dilihat, misalnya, dari kebijakan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tahun 2026 yang menyediakan bantuan APC hingga Rp16 juta per artikel, sementara kelebihannya tetap harus ditanggung oleh dosen yang menulis.

Jika dipikir-pikir, sebenarnya saat ini berlaku situasi yang ironis dan amat tidak realistis. Negara meminta dosen menghasilkan penelitian dan publikasi berkelas internasional, sementara ekosistem pembiayaan riset nasional kita masih amat jauh dari standar internasional itu.

Data yang dihimpun Pusat Analisis Anggaran DPR menunjukkan bahwa pengeluaran riset Indonesia hanya sekitar 0,28 persen PDB. Jumlah ini jauh di bawah rata-rata dunia yang mencapai sekitar 2,48 persen.

Sebagai perbandingan, Thailand mengalokasikan sekitar 1,16 persen dan Singapura 2,16 persen. Kesenjangan ini memperlihatkan sebuah paradoks: standar keluaran yang dituntut semakin mendunia, tetapi dukungan untuk menghasilkannya masih jauh tertinggal.

Paradoks itu kemudian turun menjadi persoalan yang sangat konkret di tingkat dosen. Penelitian membutuhkan biaya untuk pengumpulan data, perangkat lunak dan akses sumber ilmiah, perjalanan lapangan, konferensi, penyuntingan atau penerjemahan naskah, hingga publikasi. Ketika dukungan institusi tidak mencukupi, sebagian pengeluaran tersebut akhirnya harus diambil dari kantong dosen sendiri.

Padahal, dorongan untuk menghasilkan publikasi internasional bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi dosen. Publikasi tersebut turut membawa nama universitas, meningkatkan reputasi akademik institusi, dan pada akhirnya ikut menentukan posisi perguruan tinggi Indonesia dalam berbagai pemeringkatan dunia.

Jika manfaatnya dinikmati institusi dan negara, sulit rasanya mengatakan adil apabila sebagian biaya untuk mencapainya justru dibebankan kepada dosen. Apalagi, income mereka tidaklah kilau-gemilau.

Institusi pendidikan dan pemerintah menginginkan keluaran penelitian seperti negara maju, tetapi “dapur penelitian” seperti negara maju itu belum disediakan. Jika standar yang dituntut bersifat global, maka bukankah dukungan terhadap proses untuk mencapainya juga seharusnya mendekati standar global pula? Sebab, jika tidak, tindakan itu akan mirip dengan menggantang asap, melakukan sesuatu yang mustahil dan sia-sia.

Apalagi, sebagaimana sering terlihat, bangsa ini cenderung enggan menanam, tetapi ingin memanen. Atau setidaknya, menanam dengan setengah hati, tapi berharap panen raya. Di lapangan kita melihat bahwa jangankan menyediakan dukungan yang mendekati standar global.

Untuk memastikan para pendidik dapat hidup secara layak dari profesinya saja pun, kita masih menghadapi persoalan besar.

Guru yang Memulung

Kalau kondisi dosen memprihatinkan, nasib sebagian guru justru jauh lebih memilukan lagi. Kita mungkin masih ingat kisah Alvi Noviardi yang viral tahun 2024. Guru honorer di Sukabumi yang telah mengabdi sekitar 38 tahun ini, seusai mengajar harus memulung barang bekas untuk mencukupi kebutuhan keluarganya karena pendapatannya sebagai guru honorer tidak mencukupi. Kisahnya kemudian mengundang simpati dan bantuan masyarakat.

Kita menyebut guru “pahlawan tanpa tanda jasa”. Barangkali kalimat itu terdengar indah dalam pidato Hari Guru. Tetapi tidakkah merupakan sebuah ironi jika dalam kehidupan sehari-harinya pahlawan itu ternyata tidak dapat membeli beras, kesulitan membayar listrik, kesulitan membiayai pendidikan anaknya, dan bahkan sampai-sampai terpaksa menjadi pemulung? Padahal tuntutan kepada guru tidak ringan. 

Pelaksanaan pembelajaran pada umumnya harus memenuhi sedikitnya 24 sampai 40 jam tatap muka per minggu. Di luar jam mengajar, guru juga harus membuat rencana pembelajaran, mengevaluasi murid, meningkatkan kompetensi, memenuhi administrasi dan menjalankan berbagai program sekolah.

Sama halnya, dosen juga harus mengajar, meneliti, melakukan pengabdian masyarakat, membimbing, menguji, menulis, mengejar publikasi dan memenuhi angka kredit. Kita menumpukkan begitu banyak kewajiban kepada pendidik, tapi sering kali tidak menyediakan dukungan yang sebanding agar mereka dapat menjalankan profesinya dengan tenang dan bermartabat.

Tentu saja, persoalan kesejahteraan tidak boleh dipakai untuk membenarkan pelanggaran etika, apalagi korupsi. Guru yang penghasilannya tidak mencukupi lalu memulung dan dosen yang menerima suap adalah dua persoalan yang sama sekali berbeda secara moral maupun hukum.

Contoh pertama menunjukkan bagaimana seorang pendidik berusaha bertahan hidup dengan cara yang halal di tengah keterbatasan. Sementara contoh kedua justru menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan pengkhianatan terhadap amanah pendidikan yang, tentu saja, sulit mengatakan bahwa hal itu tidak berkaitan dengan sulitnya kehidupan mereka.

Berbicara tentang kualitas pendidikan tampaknya memang tidak cukup hanya dengan berbicara tentang murid, kurikulum, ranking universitas atau jumlah publikasi. Jika jujur, kita juga harus berbicara tentang guru atau dosen, manusia yang berada di depan kelas.

Mulailah dari Gurunya

Kasus Unsoed harus diproses secara hukum sampai tuntas. Tidak ada alasan ekonomi, administratif ataupun akademik yang dapat membenarkan perdagangan kursi mahasiswa. Justru karena pelakunya pendidik, tanggung jawab moral seharusnya lebih berat.

Dalam kaitan di atas, sangat ideal jika pemerintah tidak berhenti dengan mengatakan: integritas dosen harus diperkuat. Pernyataan itu tentu saja, niscaya benar. Tetapi jika dengan itu keadaan diharapkan akan berubah, maka jelas itu merupakan sikap yang terlalu menggampang-gampangkan masalah.

Dalam konteks di atas, akan amat ideal jika pemerintah juga bertanya kepada dirinya sendiri: Apakah guru dan dosen telah diberi kehidupan yang layak? Apakah kewajiban administratif mereka masuk akal? Apakah dana penelitian sebanding dengan target publikasi yang dibebankan? Apakah ranking universitas telah berubah menjadi obsesi angka sehingga dosen dituntut agar sibuk mengejar Scopus dan angka kredit?

Sementara, waktu untuk membaca, berpikir, mengajar dan mendampingi mahasiswa sudah sebegitu padatnya? Dan, ini belum lagi termasuk kewajiban turun lapangan untuk melakukan pengabdian masyarakat?

Pendidikan bukan pabrik publikasi dan universitas bukan perusahaan yang produk akhirnya adalah ranking. Tujuan pendidikan pada akhirnya adalah membentuk manusia yang berilmu, merdeka dalam berpikir dan mempunyai integritas.

Pantas dicatat bahwa obsesi yang tidak berkaca pada realita adalah ilusi dan bahkan halusinasi. Karena itu, agar guru tidak kencing berdiri, murid tidak kencing berlari, dan anak murid tidak kencing sambil menari, maka stop ilusi dan stop halusinasi. Mari lakukan perbaikan di alam nyata, dan bukan berangan-angan belaka tanpa melihat realita. 

Dewi Lusiana
Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlari Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlari Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5