Gugatan Mahasiswa Terkait Pasal Zina di KUHP Baru Gagal di MK Gegara Belum Pernah Kumpul Kebo
Oposisi Cerdas | Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara pengujian pasal perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan alias kumpul kebo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pengujian pasal ini diajukan oleh 10 mahasiswa Fakultas Hukum.
Dalam pernyataannya, Majelis Hakim MK mengatakan, uji materi para mahasiswa tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.
Putusan dibacakan dalam perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 411 dan Pasal 412 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Pemohon 1 sampai dengan pemohon 10 harus membuktikan telah melakukan atau menjalani hubungan di luar ikatan perkawinan," kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu 12 Agustus 2026.
Saldi menerangkan, para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional, baik bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya pasal-pasal tersebut.
Jika kerugian yang didalilkan bersifat faktual, sambung dia, para pemohon seharusnya membuktikan bahwa mereka telah melakukan hubungan di luar perkawinan.
Lalu terhadap hubungan tersebut telah dilakukan proses hukum atau penuntutan.
Sementara kalau kerugiannya diklaim bersifat potensial, para pemohon harus tetap menunjukkan bahwa mereka telah menjalani hubungan di luar perkawinan meskipun belum dilaporkan atau diproses hukum.
"Artinya, perihal adanya syarat untuk anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial, yaitu yang dalam batas penalaran yang wajar, yang dapat dipastikan akan terjadi, hanya dapat dibuktikan jika telah menjalani atau melakukan hubungan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri berkaitan dengan Norma Pasal 411 Ayat 1 Undang-Undang 1/2023," paparnya.
"Dan melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan berkaitan dengan Norma Pasal 412 Ayat 1 Undang-Undang 1/2023 dan juga bukan salah satu pihak subjek hukum yang dapat mengadukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Ayat 2 dan 412 Ayat 2 Undang-Undang 1/2023," sambungnya.
MK menganggap berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan mendengar keterangan para pihak, tak ada bukti yang menunjukkan para pemohon pernah melakukan hubungan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang diuji.
Karena itu, dalil kerugian konstitusional yang diajukan oleh para pemohon tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan keberlakuan norma KUHP tersebut.
Selain itu, MK juga menyoroti status para pemohon sebagai mahasiswa hukum.
Saldi mengutarakan, keberadaan pasal zina dan kumpul kebo dalam KUHP sama sekali tidak menghalangi hak para pemohon untuk belajar, meneliti, menganalisis kasus, maupun memberikan nasihat hukum.
Disampaikan dia, kalau salah satu syarat kerugian konstitusional tak terpenuhi, maka semua syarat legal standing juga gugur secara kumulatif.
"Sebagai mahasiswa dalam batas penalaran yang wajar, keberlakuan norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya sama sekali tidak berpotensi untuk menghambat hak konstitusional dalam proses pembelajaran, penelitian hukum, analisis kasus serta pemberian nasihat hukum," papar Saldi.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Nomor 280/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima. ***
Sumber: konteks
Foto: Hakim MK, Saldi Isra, membacakan putusan perkara pengujian pasal zina dan kumpul kebo dalam KUHP baru oleh sepuluh mahasiswa hukum. (Foto: Dok.KONTEKS.CO.ID)
Gugatan Mahasiswa Terkait Pasal Zina di KUHP Baru Gagal di MK Gegara Belum Pernah Kumpul Kebo
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
