Febrie Minta Uang dan Emas Sitaan Dikembalikan, MAKI: Buktikan Miliknya
Oposisi Cerdas | Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta seluruh barang miliknya dan keluarganya yang disita aparat penegak hukum dikembalikan.
Permintaan tersebut menjadi salah satu petitum yang diajukan Febrie melalui kuasa hukumnya dalam permohonan praperadilan jilid I di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam permohonan tersebut, Febrie mengajukan 14 petitum. Adapun pihak yang menjadi termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, sedangkan Kejaksaan Agung ditempatkan sebagai turut termohon.
Kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, meminta hakim memerintahkan pihak terkait mengembalikan seluruh barang yang sebelumnya diambil atau disita dari kliennya dan keluarganya.
"Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata Farizi dalam persidangan, Selasa (18/8/2026).
Permintaan itu mencakup barang-barang yang sebelumnya ditemukan dalam penggeledahan dan penyitaan, termasuk uang dalam jumlah miliaran rupiah serta emas batangan yang disebut mencapai 74 kilogram.
Kasus tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.
Penyitaan aset menjadi salah satu bagian penting dalam proses penegakan hukum karena barang yang disita dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan maupun pembuktian perkara.
Namun, permintaan pengembalian barang sitaan tersebut mendapat sorotan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin menilai langkah kuasa hukum Febrie justru dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kepemilikan aset yang ditemukan aparat penegak hukum.
Menurut dia, jika pihak Febrie secara tegas meminta agar uang miliaran rupiah dan emas 74 kilogram dikembalikan, hal itu semestinya diikuti dengan pembuktian mengenai asal-usul serta kepemilikan sah atas aset tersebut.
Boyamin bahkan menyebut tuntutan pengembalian barang sitaan itu sebagai sebuah "blunder" apabila tidak disertai bukti yang kuat bahwa aset tersebut benar-benar merupakan milik Febrie.
"Kalau memang meminta dikembalikan, ya buktikan bahwa itu milik Febrie," kata Boyamin.
Pernyataan Boyamin merujuk pada barang-barang yang disebut ditemukan di rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Selain uang dan emas, aparat juga disebut menemukan sejumlah barang lain, termasuk foto keluarga
Sumber: tribunnews
Foto: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah/Net
Febrie Minta Uang dan Emas Sitaan Dikembalikan, MAKI: Buktikan Miliknya
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
