Adsterra

Breaking News

Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp 622 Miliar di Kasus Kuota Haji


Oposisi Cerdas | Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Dia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan dakwaan tersebut. 

Dia meminta JPU KPK menjelaskan secara terbuka metode yang digunakan dalam menghitung kerugian negara tersebut.

"Kerugian negara saya kira ini juga harus, dibuka terang-terang benderang begitu ya," kata Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, angka kerugian negara Rp622 miliar tidak cukup hanya disebutkan tanpa disertai penjelasan mengenai dasar penghitungannya. Dia juga mempertanyakan sumber uang negara yang disebut berujung kerugian akibat pembagian kuota haji tambahan.

"Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa, Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," ucap dia.

Yaqut juga kembali menyoroti surat dakwaan JPU KPK yang dinilainya tidak cermat dan lengkap. Salah satu permasalahan, kata dia, yakni adanya pencampuradukan antara kebijakan menteri dengan kebijakan teknis.

Menurutnya, kebijakan teknis dalam penyelenggaraan haji seharusnya menjadi kewenangan direktorat jenderal, bukan seluruhnya dibebankan kepada menteri.

"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu," ujarnya.

Lebih lanjut, Yaqut membantah pernah memerintahkan anak buahnya melakukan tindakan korupsi maupun jual beli kuota haji. Dia juga membantah pernah meminta aturan penyelenggaraan haji dilonggarkan.

"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu," ucapnya.

Yaqut menegaskan selama menjabat Menag, dirinya justru selalu mengingatkan agar penyelenggaraan ibadah haji dilakukan tanpa praktik koruptif.

"Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah. Titik. Tidak ada alasan, dan itu tercapai, alhamdulillah," katanya.

Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). 

JPU KPK menyebut, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut JPU KPK, Yaqut menjalankan aksinya bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Disebutkan, dugaan perbuatan melawan hukum mereka berupa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Selain itu, dalam pengisian juga tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku. 

"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.

Sumber: inews
Foto: Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Nur Khabibi)

Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp 622 Miliar di Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp 622 Miliar di Kasus Kuota Haji Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5