Adsterra

Breaking News

Eks Menag Yaqut Sebut 20 Ribu Kuota Haji Tambahan adalah Perintah Langsung dari Jokowi


Oposisi Cerdas | Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menegaskan tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024 bukan kebijakan yang muncul dari dirinya sendiri. Melalui penasihat hukumnya, Mellisa Anggraeni, Yaqut disebut menjalankan upaya tersebut karena mendapat perintah langsung dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Mellisa mengatakan tambahan 20 ribu kuota tersebut merupakan jumlah terbesar yang pernah diperoleh Indonesia.

Ia menyebut angka itu menjadi salah satu persoalan utama yang kini muncul dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. "Sekarang kita mundur ke 2024 yang digadang-gadang menjadi persoalan pokok ya, di mana ada kuota tambahan terbesar sepanjang sejarah, sepanjang Indonesia berdiri kuota terbesar adalah 20.000. Nggak pernah ada lagi. Sehingga kalau diperbandingkan enggak akan bisa," kata Mellisa di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2026).

Menurut Mellisa, Yaqut menjadi pihak yang mengupayakan tambahan kuota tersebut karena menjalankan instruksi dari Jokowi. Ia bahkan menyebut permintaan tambahan kuota itu merupakan bagian dari arahan Presiden saat itu. "Ya, satu-satunya menteri yang mampu mengupayakan itu, karena itu adalah perintah langsung dari Presiden, yang mengupayakan seperti yang Pak Dodi tadi sampaikan, itu adalah Presiden," tambah dia.

Mellisa juga menegaskan Yaqut tidak ikut ketika Jokowi melakukan komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait permintaan tambahan kuota haji. Menurut dia, Yaqut baru mendapat informasi setelah Jokowi mengumumkan adanya tambahan kuota pada momentum Hari Santri. "Disampaikan kepada beliau setelah diumumkan pada Hari Santri waktu itu oleh Presiden, kuota tambahan diberikan oleh Kerajaan Saudi sebanyak 20.000. Diberikan tapi belum belum muncul di dalam sistem e-Hajj," tandas Mellisa.

Pernyataan tersebut disampaikan menjelang sidang perdana Yaqut dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Yaqut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa (11/8/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Yaqut, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia. Sementara itu, Gus Alex telah lebih dahulu ditahan KPK pada Selasa (17/3/2026). Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Eks Menag Yaqut Sebut 20 Ribu Kuota Haji Tambahan adalah Perintah Langsung dari Jokowi Eks Menag Yaqut Sebut 20 Ribu Kuota Haji Tambahan adalah Perintah Langsung dari Jokowi Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5