Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
Oposisi Cerdas | Dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery kini merembet ke Malaysia setelah dana pensiun negara itu ikut tercatat sebagai investor.
Lembaga Kumpulan Wang Persaraan (KWAP) diketahui menanamkan sekitar RM200 juta atau setara Rp876 miliar ke startup asal Indonesia tersebut pada Juli 2023.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengungkap keterlibatan KWAP saat menjawab pertanyaan anggota parlemen Wong Chen.
Menurut Anwar, investasi tersebut sebelumnya telah melewati prosedur penilaian dan tata kelola yang berlaku.
Anwar menjelaskan, keputusan investasi KWAP didasarkan pada informasi serta laporan keuangan yang telah diverifikasi auditor yang terakreditasi secara internasional.
Co-Founder eFishery, Gibran Huzaifah yang terlibat dalam dugaan penggelembungan dana. (Instagram)
Konsorsium investor, termasuk KWAP, juga disebut melakukan uji tuntas independen sebelum dana dikucurkan.
Namun, proses tersebut tidak menghentikan munculnya persoalan setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam laporan keuangan eFishery.
Pemerintah Malaysia kini menelusuri proses investasi sekaligus menyiapkan langkah untuk memulihkan dana.
Anwar menyebut tindakan hukum telah dimulai, disertai evaluasi terhadap tata kelola investasi.
KWAP juga memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah kejadian serupa kembali menimbulkan kerugian.
“KWAP berkomitmen mengelola dana pensiun PNS secara transparan, dengan integritas dan akuntabilitas. Perbaikan telah dilakukan agar memperkuat pengamanan investasi di masa depan,” kata Anwar, dikutip dari Malay Mail
Persoalan eFishery mencuat setelah audit eksternal menemukan perbedaan mencolok dalam laporan keuangan perusahaan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah selisih angka pendapatan antara pembukuan internal dan laporan eksternal.
Untuk periode Januari-September 2024, laporan internal mencatat pendapatan sekitar Rp2,6 triliun.
Sementara itu, angka dalam laporan eksternal disebut mencapai Rp12,3 triliun.
Perbedaan juga terlihat dalam catatan pertumbuhan pendapatan.
Berdasarkan laporan eksternal, pendapatan eFishery tercatat Rp1,6 triliun pada 2021, naik menjadi Rp5,8 triliun pada 2022 dan mencapai Rp10,8 triliun pada 2023.
Keanehan tidak berhenti pada pendapatan.
Pembukuan eksternal mencatat keuntungan sekitar Rp261 miliar, sedangkan kondisi sebenarnya disebut menunjukkan kerugian sekitar Rp578 miliar.
Klaim 400 Ribu Feeder Dipertanyakan
Jumlah perangkat feeder yang diklaim dimiliki eFishery juga menjadi bagian dari temuan audit.
Perusahaan disebut mengklaim memiliki lebih dari 400 ribu unit, sementara pemeriksaan menemukan jumlah sebenarnya sekitar 24 ribu.
Audit juga menemukan lima perusahaan yang dikendalikan Gibran Huzaifah melalui pihak lain.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga digunakan untuk mencatat arus transaksi yang bertujuan meningkatkan angka pendapatan dan pengeluaran perusahaan.
Temuan tersebut memperbesar persoalan yang harus dihadapi eFishery.
Kasus yang awalnya berkaitan dengan tata kelola perusahaan kini berdampak pada investor asing, termasuk pengelola dana pensiun Malaysia.
Parlemen Malaysia Pertimbangkan Penyelidikan
Investasi KWAP senilai RM200 juta kini berpotensi diperiksa Public Accounts Committee (PAC) Malaysia.
Ketua PAC Datuk Mas Ermieyati Samsudin mengatakan perkara tersebut belum masuk agenda pemeriksaan saat ini, tetapi kemungkinan penyelidikan akan dibahas oleh komite.
“Untuk saat ini, masalah tersebut belum masuk dalam rencana persidangan PAC, tetapi kami mungkin akan membahasnya nanti untuk melihat apakah perlu atau tidak dimasukkan dalam persidangan mendatang,” kata Mas Ermieyati di parlemen Malaysia dikutip dari The Star.
eFishery didirikan pada 2013 dan sempat dikenal sebagai startup yang mengembangkan teknologi untuk sektor budidaya ikan dan udang.
Namun, reputasi perusahaan mulai terguncang setelah laporan whistleblower pada Desember 2024 mengungkap dugaan manipulasi kondisi keuangan.
Kasus tersebut kemudian masuk ke ranah hukum. Salah satu pendiri eFishery, Gibran Huzaifah, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh pengadilan di Bandung setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan dan pencucian uang.
Sumber: suara
Foto: Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Dato' Seri Anwar Ibrahim di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/7). (foto: Biro Pers Sekretariat Preside).
Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:

