Adsterra

Breaking News

Bukan Cuma OTT Rektor! Borok Tata Kelola Unsoed Terbongkar: Uang, Aset hingga KIP Kuliah Bermasalah


Oposisi Cerdas | Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan dalam proses mahasiswa baru membuka kembali sorotan terhadap tata kelola kampus.

Jauh sebelum OTT tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan pendapatan, aset, hingga mekanisme penerimaan di Unsoed.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (21/8/2026), temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Tahun 2024 sampai Triwulan III 2025, Nomor 15/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025, tertanggal 31 Desember 2025.

Dalam laporan itu, BPK secara umum menyatakan pemeriksaan mengungkap sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Unsoed, persoalan yang ditemukan BPK bukan perkara sepele. Auditor negara menyoroti pengembalian UKT mahasiswa penerima KIP Kuliah, pengelolaan aset, kerja sama dengan pihak ketiga, penerimaan GOR, hingga dasar tarif sewa aset yang masih mengacu pada aturan yang sudah dicabut.

44 Mahasiswa KIP Kuliah Belum Terima Pengembalian UKT Rp86,7 Juta

Salah satu temuan BPK berkaitan dengan mahasiswa penerima Program KIP Kuliah.

Pada 2024, Rektor Unsoed menetapkan sejumlah mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah melalui beberapa keputusan rektor. Di antaranya sebanyak 764 mahasiswa melalui SK Rektor Nomor 1811/UN23/KM.01.00/2024, tambahan 867 mahasiswa melalui SK Nomor 3049/UN23/KM.01.00/2024, serta 31 mahasiswa penerima KIP Kuliah usulan masyarakat melalui SK Nomor 2408/UN23/KM.01.00/2024.

Untuk 2025, ditetapkan 1.469 mahasiswa penerima KIP Kuliah melalui SK Rektor Nomor 5135/UN23/KM/01.00/2025 dan 27 mahasiswa melalui SK Nomor 5457/UN23/KM.01.00/2025.

Masalah muncul ketika mahasiswa yang sebelumnya telah membayar UKT secara mandiri seharusnya mendapatkan pengembalian setelah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.

BPK menemukan masih ada 44 mahasiswa penerima KIP Kuliah tahun 2024 yang belum memperoleh pengembalian UKT sebesar Rp86.700.000.

Menurut mekanisme yang berlaku, pengembalian dilakukan setelah mahasiswa mengajukan permohonan. Namun, BPK mencatat mahasiswa yang belum menerima pengembalian tersebut belum mengajukan permohonan sehingga proses pengembalian tidak dilakukan.

Temuan ini memperlihatkan adanya celah dalam mekanisme pelayanan dan pengendalian administrasi dana pendidikan. Persoalannya bukan semata apakah mahasiswa mengajukan atau tidak, tetapi sejauh mana sistem kampus memastikan hak mahasiswa penerima bantuan negara benar-benar tersalurkan.

Aturan Aset Unsoed Masih Mengacu Regulasi yang Dicabut

BPK juga menyoroti pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Unsoed.

Secara spesifik, Peraturan Rektor Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Aset BLU Unsoed masih mengacu pada PMK Nomor 136/PMK.05/2016.

Padahal, BPK mencatat PMK tersebut telah dicabut sejak diterbitkannya PMK Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, yang kemudian diubah dengan PMK Nomor 202/PMK.05/2022.

Dengan kata lain, regulasi internal Unsoed mengenai pemanfaatan aset belum mengikuti perubahan aturan yang berlaku.

BPK bahkan menegaskan bahwa hasil penelaahan menunjukkan "substansi pengaturan dalam Peraturan Rektor masih mengadopsi ketentuan lama."

Kondisi ini menjadi serius karena aset kampus berstatus BMN dan pengelolaannya berkaitan langsung dengan penerimaan negara serta tata kelola BLU.

Kerja Sama Kosuku Disorot, Pendapatan Pertashop Hanya Rp20,3 Juta

Sorotan BPK berikutnya mengarah pada kerja sama antara Badan Pengelola Usaha (BPU) Unsoed dengan Koperasi Serba Usaha Karyawan Unsoed (Kosuku).

Kerja sama tersebut mencakup pemanfaatan lahan untuk Pertashop dan pengembangan bisnis Kosuku.

Dalam perjanjian, Kosuku berkewajiban memberikan imbal hasil kepada BPU Unsoed sebesar 20 persen dari laba bersih setiap bulan sejak usaha berjalan sampai mencapai titik impas atau break even point (BEP). Setelah BEP, bagi hasil menjadi 40 persen dari laba bersih.

Namun, BPK menemukan setoran bagi hasil tidak dilakukan rutin setiap bulan sebagaimana ketentuan perjanjian.

Dalam periode Oktober 2023 hingga September 2025, total penerimaan BPU dari Pertashop yang tercatat hanya Rp20.336.972.

Padahal, omset Pertashop pada 2024 hingga 3 Oktober 2025 mencapai Rp4.478.499.893.

BPK juga menemukan laporan omset tersebut tidak dilengkapi data perhitungan beban usaha, sehingga tidak tersedia data pendapatan bersih Pertashop yang valid sebagai dasar menghitung bagi hasil.

Di sinilah persoalan tata kelola menjadi semakin terang. Bukan berarti besarnya omset otomatis menunjukkan adanya kerugian negara, tetapi mekanisme penghitungan laba bersih yang menjadi dasar pembagian hasil tidak dapat diverifikasi secara memadai.

BPK menyimpulkan kondisi tersebut mengindikasikan pengelolaan kerja sama belum optimal.

Bahkan BPK menegaskan bahwa kondisi tersebut "mengindikasikan bahwa BPU belum optimal dalam melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kerja sama pemanfaatan aset yang dikelola, sehingga tujuan utama pemanfaatan aset untuk meningkatkan pendapatan BLU belum tercapai secara maksimal."

Lahan Dinilai Rp23,8 Juta per Tahun, Skema Bagi Hasil Jadi Sorotan

Persoalan lain muncul dari pemanfaatan lahan untuk Pertashop.

KPKNL Purwokerto melalui surat Nomor S-2291/KNL.0906/2024 tanggal 18 Juli 2024 menyampaikan nilai wajar sewa lahan yang digunakan untuk Pertashop sebesar Rp23.821.000 per tahun.

Namun, sampai 13 Oktober 2025, total pendapatan yang diterima BPU dari Kosuku tercatat Rp20.336.972 untuk periode Oktober 2023 sampai September 2025.

BPK mencatat terdapat ketidaksesuaian antara nilai wajar sewa berdasarkan penilaian KPKNL dengan pendapatan yang diterima BPU.

Persoalan semakin rumit karena laporan omset Pertashop tidak disertai perhitungan beban usaha. Akibatnya, angka laba bersih yang seharusnya menjadi basis revenue sharing tidak dapat dipastikan secara valid.

Sewa Menara Rp600 Juta, Dasar Tarif Dipertanyakan

BPK juga memeriksa kerja sama BPU Unsoed dengan PT DT Tbk mengenai penyewaan lahan untuk menara telekomunikasi.

Nilai kontraknya mencapai Rp600 juta untuk jangka waktu 10 tahun, atau Rp60 juta per tahun.

Namun, dasar tarif yang digunakan masih merujuk pada PMK Nomor 22/PMK.05/2015, sementara aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan PMK Nomor 184/PMK.05/2016.

BPK menilai penetapan tarif dalam perjanjian 2024 tersebut tidak memiliki dasar tarif yang sah dan mutakhir karena masih merujuk pada ketentuan yang telah dicabut.

Pihak Unsoed memang menjelaskan bahwa penetapan tarif telah mempertimbangkan hasil penilaian KPKNL. Namun, BPK mencatat surat KPKNL yang menjadi rujukan tidak secara jelas menyebut bahwa lahan tersebut diperuntukkan bagi kerja sama dengan PT DT Tbk.

Artinya, menurut temuan auditor, masih terdapat persoalan administratif dan legal-formal yang harus dibereskan dalam penetapan tarif pemanfaatan aset.

Uang GOR Masuk Rekening Pribadi Pegawai

Temuan BPK lainnya bahkan menyentuh langsung mekanisme penerimaan uang dari fasilitas olahraga kampus.

GOR Soesilo Soedarman memiliki sejumlah sumber pendapatan, mulai dari pemanfaatan lapangan sepak bola, parkir kendaraan, hingga tiket masuk.

Namun BPK menemukan tidak seluruh pendapatan tersebut langsung disetorkan ke rekening BLU Unsoed.

Sebagian uang terlebih dahulu dikumpulkan melalui rekening pribadi di Bank Jateng atas nama seorang pegawai BPU yang ditugaskan mengelola Sport Center Unsoed.

Hasil pemeriksaan rekening per 26 September 2025 menemukan terdapat Rp13.200.000 uang milik Unsoed yang belum disetorkan ke rekening BLU.

Temuan ini tentu menjadi lampu merah dalam sistem pengendalian internal. Penggunaan rekening pribadi untuk menampung penerimaan institusi membuka ruang risiko administrasi, akuntabilitas, hingga pengawasan terhadap arus uang.

Ada Rp1,13 Miliar yang Belum Diterima Unsoed

Dalam kerja sama dengan PT PPN, Unsoed memiliki kontrak senilai Rp1.725.740.740.

Unsoed baru menerima pembayaran Rp676.659.493 pada 1 April 2025.

Sampai pemeriksaan dilakukan pada 26 September 2025, masih terdapat sisa pembayaran kontrak sebesar Rp1.049.081.247 serta biaya pengembangan kelembagaan Rp86.287.037.

Total yang belum diterima mencapai Rp1.135.368.284.

Pihak Unsoed menjelaskan pembayaran tersebut berkaitan dengan progres pekerjaan dan proses pengurusan perizinan bangunan. Namun, fakta bahwa uang tersebut belum diterima hingga pemeriksaan dilakukan tetap menjadi bagian dari catatan auditor.

Fee Kelembagaan BPDPKS Juga Belum Dibayar

Pada kerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Unsoed menerima dukungan dana penelitian sebesar Rp1.980.730.410 untuk dua tahun.

Pada tahun pertama, nilai dukungan mencapai Rp1.078.782.745. Dari jumlah tersebut, Unsoed baru menerima Rp634.324.087.

BPK mencatat masih terdapat kewajiban biaya pengembangan kelembagaan sebesar Rp53.939.137,25, yang dihitung 5 persen dari nilai dukungan tahun pertama.

Jika penelitian berlanjut ke tahun kedua, masih terdapat potensi tambahan fee kelembagaan sebesar Rp45.097.383,25.

OTT KPK dan Temuan BPK: Dua Alarm untuk Unsoed

Temuan-temuan tersebut menjadi konteks penting ketika KPK kini melakukan OTT terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan sejumlah pejabat kampus terkait dugaan penerimaan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

KPK menyatakan penyelidikan tertutup tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

"Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto dan dua lainnya di Jakarta. Hingga Jumat (21/8/2026), sembilan orang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK.

Mereka masih berstatus terperiksa dan KPK memiliki waktu sesuai ketentuan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Namun satu hal sudah jelas: OTT KPK bukan satu-satunya alarm yang pernah berbunyi di Unsoed.

Sebelumnya, BPK telah mencatat sederet persoalan dalam pengelolaan kampus, mulai dari 44 mahasiswa KIP Kuliah yang belum menerima pengembalian UKT Rp86,7 juta, regulasi aset yang masih menggunakan aturan yang telah dicabut, bagi hasil Pertashop yang tidak rutin, pengelolaan pendapatan aset yang belum optimal, penggunaan rekening pribadi untuk menampung uang GOR sebesar Rp13,2 juta, hingga penerimaan kerja sama yang belum masuk lebih dari Rp1,13 miliar.

Semua temuan tersebut memang tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, temuan BPK menunjukkan adanya titik-titik lemah dalam tata kelola, pengendalian, dan kepatuhan yang semestinya menjadi perhatian serius manajemen Unsoed.

Kini, setelah rektornya terjaring OTT KPK dalam perkara dugaan penerimaan terkait mahasiswa baru, catatan-catatan BPK tersebut layak kembali dibuka.

Sebab, persoalannya bukan hanya siapa yang ditangkap KPK.

Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: seberapa sehat sebenarnya tata kelola Universitas Jenderal Soedirman ketika auditor negara sebelumnya telah menemukan berbagai celah dalam pengelolaan uang, aset, kerja sama, dan pelayanan kepada mahasiswa?

Jika gerbang masuk perguruan tinggi sudah dicurigai menjadi ruang transaksi, sementara di sisi lain auditor negara menemukan kelemahan pengelolaan keuangan dan aset, maka persoalan Unsoed tidak lagi sekadar soal OTT.

Ini adalah alarm keras tentang integritas tata kelola kampus. (wan)

Foto: Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Akhmad Sodiq (Foto: Dok MI/Antara)

Bukan Cuma OTT Rektor! Borok Tata Kelola Unsoed Terbongkar: Uang, Aset hingga KIP Kuliah Bermasalah Bukan Cuma OTT Rektor! Borok Tata Kelola Unsoed Terbongkar: Uang, Aset hingga KIP Kuliah Bermasalah Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5