Breaking News: Bareskrim Tetapkan Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Tersangka Kekerasan Seksual
Oposisi Cerdas | Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan mantan kepala pelatih Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), HB, sebagai tersangkakekerasan seksual. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan pelapor dalam perkara tersebut adalah SD selaku kuasa hukum.
"Kemudian sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan kepala pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Nurul menjelaskan dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, dugaan perbuatan tersebut juga terjadi di sejumlah negara saat berlangsung pertandingan internasional.
"Kemudian waktunya berulang dari mulai tahun 2022-2025 bulan Desember," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 18 saksi yang terdiri atas pelapor, korban, dan saksi terkait lainnya. Nurul menyebut terdapat lima atlet putri yang menjadi korban dalam perkara tersebut.
"Kemudian keterangan dari 5 ahli yaitu 2 ahli visum et repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli tindak pidana kekerasan seksual. Bukti surat dan bukti elektronik atau chat, kemudian keterangan daripada tersangka itu sendiri," ucap Nurul.
Atas perbuatannya, HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kemudian ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," ucap Nurul.
Sumber: inews
Foto: Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah (Foto: iNews)
Breaking News: Bareskrim Tetapkan Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Tersangka Kekerasan Seksual
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
