Begini Dugaan Persekongkolan 4 Terdakwa Korupsi VGM PT BKI Rp 16,06 M
Oposisi Cerdas | Perkara dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) pada Strategic Business Unit (SBU) Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau PT BKI mulai memasuki meja hijau.
Empat terdakwa didakwa terlibat dalam pengadaan yang disebut jaksa hanya menjadi formalitas, sementara pekerjaan yang tidak seluruhnya dilaksanakan tetap dibayarkan seolah-olah telah selesai 100 persen.
Empat terdakwa tersebut yakni Budi Prakoso selaku Kepala SBU Marine dan Offshore Migas PT BKI, Ardhian Budi Sulistiyo selaku Senior Manajer Operasi Marine sekaligus Tim Teknis 1, Arif Bijaksana Satria Negara selaku Senior Manajer Dukungan Bisnis sekaligus Ketua Tim Pengadaan, serta Risa Hendra selaku Direktur Utama PT Pilar Mandiri.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat Monitorindonesia.com, Selasa (25/8/2026), perkara Budi Prakoso tercatat dengan Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Perkara Ardhian Budi Sulistiyo terdaftar dengan Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Arif Bijaksana Satria Negara dengan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, sedangkan Risa Hendra dengan Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Dalam dakwaan primair, jaksa menguraikan dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang April 2021 hingga Desember 2023 di lingkungan PT BKI, Jalan Yos Sudarso Nomor 38-40, Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa mendakwa keempat terdakwa turut serta melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Dalam konstruksi perkara yang diuraikan dalam dakwaan, Budi Prakoso, Ardhian Budi Sulistiyo, dan Arif Bijaksana Satria Negara diduga bersekongkol dengan Risa Hendra dalam pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat VGM.
Pengadaan itu disebut hanya menjadi formalitas belaka.
Budi Prakoso Didakwa Tetap Bayar Seolah Pekerjaan 100 Persen
Budi Prakoso merupakan Kepala Strategic Business Unit Marine dan Offshore Migas PT BKI periode 2021 sampai 2024 berdasarkan Keputusan Direksi PT BKI Nomor DU.130/KP.502/KI-21 tanggal 31 Mei 2021 tentang kenaikan pangkat penyesuaian jabatan.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Budi bersama Ardhian dan Arif melakukan persekongkolan dengan Risa Hendra dalam pengadaan pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat VGM.
Jaksa mendalilkan kegiatan tersebut tidak benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak.
Risa Hendra selaku Direktur Utama PT Pilar Mandiri disebut tidak melaksanakan seluruh pekerjaan. Namun, Budi Prakoso tetap melakukan serah terima pekerjaan dan pembayaran seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen.
Padahal, menurut dakwaan, Budi mengetahui bahwa Risa Hendra tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.
Konstruksi tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara karena pembayaran dilakukan meskipun pekerjaan disebut tidak seluruhnya terealisasi.
Ardhian Didakwa Tak Jalankan Fungsi Teknis
Ardhian Budi Sulistiyo menjabat sebagai Senior Manajer Operasi Marine pada Strategic Business Unit Marine dan Offshore Migas PT BKI berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT BKI Nomor DU.015/KP.503/KI-21 tanggal 23 Maret 2021. Ia sekaligus ditunjuk sebagai Tim Teknis 1.
Dalam dakwaan Nomor Perkara 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Ardhian disebut turut melakukan persekongkolan bersama Budi Prakoso, Arif Bijaksana Satria Negara, dan Risa Hendra.
Jaksa mendakwa Ardhian tidak membuat dan menyusun rencana kerja serta anggaran bagian operasi dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat VGM.
Tidak hanya itu, ia juga didakwa tidak melakukan kegiatan inspeksi, pengujian, pengawasan, sertifikasi, serta konsultansi teknik lainnya yang berkaitan dengan tugasnya.
Dengan kata lain, fungsi teknis yang melekat pada jabatannya disebut tidak dijalankan dalam kegiatan tersebut.
Jaksa tetap mendalilkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam rangkaian pengadaan yang telah dikondisikan sehingga kegiatan pengadaan pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat VGM hanya bersifat formalitas.
Arif Didakwa Abaikan Tata Kelola dan GCG
Arif Bijaksana Satria Negara merupakan Senior Manajer Dukungan Bisnis pada Strategic Business Unit Marine dan Offshore Migas PT BKI berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT BKI Nomor DU.015/KP.503/KI-21 tanggal 23 Maret 2021. Ia sekaligus bertindak sebagai Ketua Tim Pengadaan.
Dalam dakwaan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Arif disebut bersama Budi Prakoso dan Ardhian Budi Sulistiyo melakukan persekongkolan dengan Risa Hendra.
Jaksa mendakwa Arif tidak membuat dan menyusun rencana kerja dan anggaran bagian dukungan bisnis.
Ia juga didakwa tidak menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku dalam perilaku bekerja dan berusaha.
Menurut dakwaan, prinsip yang tidak dijalankan tersebut antara lain pelaksanaan dan pengendalian tugas secara mandiri, kejelasan fungsi atau accountability, dapat dipertanggungjawabkan atau responsibility, serta kewajaran atau fairness.
Posisi Arif sebagai Ketua Tim Pengadaan menjadi bagian penting dalam konstruksi dakwaan karena proses pengadaan tersebut disebut telah menjadi formalitas belaka.
Risa Hendra Didakwa Menerima Keuntungan Rp16,05 Miliar
Risa Hendra merupakan Direktur Utama PT Pilar Mandiri berdasarkan Akta Notaris Nomor 6 tanggal 6 November 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Esi Susanti, S.H., M.Kn., juncto Akta Notaris Nomor 26 tanggal 18 September 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Bachtiar, S.H., M.Kn.
Dalam perkara Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Risa didakwa turut serta melakukan tindak pidana bersama Budi Prakoso, Ardhian Budi Sulistiyo, dan Arif Bijaksana Satria Negara.
Jaksa mendakwa Risa melakukan persekongkolan bersama ketiga pejabat PT BKI tersebut dalam pengadaan barang dan jasa pada kegiatan pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat VGM.
Kegiatan pengadaan tersebut kembali disebut hanya bersifat formalitas.
Jaksa kemudian mendalilkan bahwa Risa tidak melaksanakan seluruh pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat VGM. Meski demikian, Budi Prakoso tetap melakukan serah terima pekerjaan dan membayarkan pekerjaan seolah-olah telah selesai 100 persen.
Menurut dakwaan, Budi, Ardhian, dan Arif mengetahui bahwa Risa tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.
Dari rangkaian perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Risa Hendra telah diperkaya sebesar Rp16.056.662.100.
Nilai tersebut juga disebut sebagai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Kerugian Negara Rp16,056 Miliar Berdasarkan Perhitungan BPKP
Dalam seluruh dakwaan primair keempat terdakwa, nilai kerugian yang disebut mencapai Rp16.056.662.100 atau sekitar Rp16,06 miliar.
Jaksa menyatakan angka tersebut merupakan angka yang nyata dan pasti berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor PE03.02/SR/S-745/PW09/5.1/2026 tanggal 11 Juni 2026.
Jaksa juga mendalilkan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal PT BKI.
Di antaranya Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kemudian Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Jaksa juga menyebut Pasal 3, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 18, dan Pasal 38 Surat Keputusan Direksi PT BKI Nomor DUA.021a/PL.104/KI-20 tanggal 2 Maret 2020 tentang Penyempurnaan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa PT BKI.
Selain itu, diduga bertentangan dengan Poin 3 dan Poin 4 SOP PT BKI Nomor PROK-A-07 tanggal 26 November 2018 tentang Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa, khususnya evaluasi subkontraktor.
Juga Pasal 3 dan Pasal 4 SOP PT BKI Nomor PRO-C-02 tanggal 10 September 2021 tentang Prosedur Penanganan Kontrak dan Permintaan Jasa.
Kemudian Poin 1 Pedoman Kebijakan Akuntansi PT BKI Buku I Revisi 2015 serta Poin 2 huruf b Surat Edaran Direktur Utama PT BKI Nomor A.0714/KU.113/KI-20 tanggal 27 Februari 2020 tentang Tata Kelola RAB dan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ada Perbedaan Angka Kerugian Rp16,06 Miliar dan Rp15,58 Miliar
Dalam informasi perkara yang beredar, penyidik sebelumnya menduga PT BKI membayarkan pekerjaan kepada PT Pilar Mandiri yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sebagian dana pembayaran tersebut juga disebut diduga dialirkan kembali kepada oknum internal PT BKI.
Penunjukan pihak ketiga dalam pekerjaan tersebut juga disebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur kualifikasi sebagaimana mestinya.
Dalam keterangan tersebut, kerugian keuangan negara disebut sebesar Rp15,58 miliar.
PT BKI sebelumnya juga disebut telah menitipkan uang pengembalian sebesar Rp15,58 miliar kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Angka tersebut berbeda dengan nilai kerugian Rp16.056.662.100 yang secara eksplisit tercantum dalam dakwaan primair dan disebut berdasarkan LHP Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP DKI Jakarta tanggal 11 Juni 2026.
Selisih antara kedua angka tersebut sekitar Rp476,66 juta. Perbedaan itu menjadi salah satu hal yang patut mendapat penjelasan lebih lanjut dalam proses persidangan agar publik memperoleh gambaran yang terang mengenai nilai kerugian negara yang menjadi dasar perkara.
Empat Terdakwa Dijerat Pasal Korupsi
Atas dugaan tersebut, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini menggambarkan dugaan penyimpangan yang terjadi sejak tahap pengadaan hingga pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan.
Jaksa mendalilkan adanya persekongkolan antara pejabat internal PT BKI dengan pihak swasta, pekerjaan yang tidak seluruhnya dilaksanakan, namun tetap dinyatakan seolah-olah selesai 100 persen, serta timbulnya kerugian keuangan negara hingga Rp16,056 miliar.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (27/8/2026). Berdasarkan data yang disampaikan dalam perkara masing-masing, agenda persidangan untuk terdakwa Budi Prakoso, Arif Bijaksana Satria Negara, dan Risa Hendra disebut berlanjut dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara perkara Ardhian Budi Sulistiyo tercatat dengan agenda pembacaan dakwaan.
Seluruh dakwaan tersebut masih merupakan dalil penuntut umum yang harus dibuktikan di persidangan. Keempat terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan, mengajukan pembelaan, dan memperoleh proses peradilan yang adil sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: monitorindonesia
Foto: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Dok MI/Aswan)
Begini Dugaan Persekongkolan 4 Terdakwa Korupsi VGM PT BKI Rp 16,06 M
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
