Adsterra

Breaking News

Awas! Pasal Penghinaan Presiden Ditutup, Aparat Kini Incar Kritikus Lewat UU ITE


Oposisi Cerdas | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diajukan langsung oleh yang bersangkutan. Putusan ini membuat pihak ketiga seperti relawan, simpatisan, maupun buzzer tidak lagi bisa melaporkan dugaan penghinaan Presiden.

Meski demikian, jurnalis senior Hersubeno Arief menilai ada potensi pergeseran instrumen hukum yang digunakan aparat atau pihak pelapor untuk tetap menyasar kritik di ruang publik melalui dua pasal alternatif..

"Satu, pasal-pasal Undang-Undang ITE, khususnya pasal akses ilegal/sistem elektronik atau menakut-nakuti. Misalnya Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, ini pengiriman informasi yang berisi ancaman/menakut-nakuti. Atau Pasal 30 jo. Pasal 51 manipulasi penciptaan informasi elektronik," ujarnya dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Kamis (13/8).

Ia menekankan, pasal-pasal tersebut merupakan delik biasa, sehingga polisi bisa memproses hukum secara mandiri tanpa perlu aduan dari Presiden.

Selain itu, Hersu menyoroti kemungkinan penggunaan pasal pidana berita bohong atau keonaran dalam KUHP baru maupun UU ITE. Norma ini mengatur penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan, sehingga bisa menjadi pintu masuk baru untuk menjerat kritik.

Sebagai informasi, MK melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 12 Agustus 2026 menegaskan bahwa perkara dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wapres bersifat delik aduan absolut. Artinya, hanya Presiden atau Wapres yang berhak melaporkan, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum dengan surat kuasa khusus.

Awas! Pasal Penghinaan Presiden Ditutup, Aparat Kini Incar Kritikus Lewat UU ITE Awas! Pasal Penghinaan Presiden Ditutup, Aparat Kini Incar Kritikus Lewat UU ITE Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5