5 Nama Diusulkan Peserta Muktamar ke-35 NU Jadi Calon Ketum PBNU, Ini Daftarnya
Oposisi Cerdas | Pimpinan Sidang Pleno V Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Ganefri menyampaikan lima nama yang akan diusulkan untuk mendapatkan persetujuan tertulis Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih sebagai calon Ketua Umum PBNU. Kelima nama itu kemudian akan dimusyawarahkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Dikutip dari laman resmi NU, Senin (31/8/2026), Mereka yakni KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Shohib, KH Yahya Cholil Staquf, dan KH Abdul Ghaffar Rozin.
Ganefri menyampaikan kelima nama tersebut berdasarkan hasil aspirasi para muktamirin dalam Sidang Pleno V di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) dini hari.
"Apakah kelima calon berdasarkan hasil aspirasi daripada Muktamirin bisa kita ajukan kepada rais aam untuk mendapatkan izin tertulis?" ujar Ganefri kepada para peserta Muktamar ke-35 NU.
"Bisa," jawab muktamirin serentak.
Ganefri kemudian menegaskan nama-nama di luar lima calon tersebut tidak memenuhi syarat sesuai aturan yang telah disepakati.
“Selain nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat, tidak sesuai dengan aturan yang disepakati karena jabatan politik,” tutur dia.
Meski KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin menempati posisi kedelapan dalam perolehan suara usulan dari PWNU, PCNU, dan PCINU, dia tetap dapat diajukan karena tiga nama lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal 7 tentang kriteria calon Ketua Umum PBNU.
Dalam aturan tersebut, seseorang dapat diusulkan dan dipilih sebagai calon Ketua Umum PBNU jika memenuhi lima syarat.
"Syarat pertama ialah pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, dan ketua badan otonom dan ketua lembaga di tingkat PBNU," ujarnya.
Syarat kedua, calon ketua umum tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam AD/ART lama Pasal 51 ayat 5. Jabatan yang dimaksud antara lain pimpinan daerah, menteri, hingga anggota DPR.
“Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir, disebut dengan masa iddah," tegasnya.
Syarat keempat yakni calon ketua umum tidak pernah dikenakan tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya. Sedangkan syarat kelima adalah mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Dengan ketentuan tersebut, tiga nama dengan perolehan suara tinggi dalam usulan bakal calon Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031 tidak dilanjutkan untuk mendapatkan persetujuan Rais Aam PBNU terpilih dan dimusyawarahkan AHWA.
Tiga nama tersebut yakni H Nusron Wahid yang memperoleh 207 suara dan H Saifullah Yusuf yang mendapatkan 174 suara. Keduanya tidak dapat diajukan karena saat ini tengah menjabat sebagai menteri.
Sementara satu nama lainnya adalah KH Yusuf Chudori. Dia memperoleh 176 suara atau menjadi peraih suara terbanyak keenam, namun tidak dapat diajukan karena belum genap setahun menjabat sebagai pimpinan partai politik.
Sebelumnya, masing-masing perwakilan PCNU, PWNU, dan PCINU dipanggil satu per satu untuk mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU.
Sumber: inews
Foto: Muktamar ke-35 NU menetapkan 5 nama calon Ketum PBNU untuk dimintakan persetujuan Rais Aam. (Foto: NU Online)
5 Nama Diusulkan Peserta Muktamar ke-35 NU Jadi Calon Ketum PBNU, Ini Daftarnya
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
