Adsterra

Breaking News

Terungkap! Alasan Febrie Adriansyah Belum Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Bongkar Strategi yang Sedang Disiapkan


Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)Febrie Adriansyahbelum menentukan langkah hukum untuk mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah , mengatakan tim pembela masih melakukan pembahasan internal setelah menyelesaikan proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi yang kini turut didalami dalam konteks pencucian uang.

Menurut Febri Diansyah, pihaknya perlu melihat perkara secara menyeluruh sebelum menentukan strategi hukum selanjutnya.

“Kami baru menyelesaikan proses pemeriksaan TPPU tiga kasus korupsi. Tim kami akan berdiskusi dulu dan melihat secara substansi ataupun strategi ke depan,” kata Febri Diansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, dikutip Sabtu (25/7/2026).

Tim Kuasa Hukum Belum Pastikan Ajukan Praperadilan

Febri mengatakan, hingga kini belum ada keputusan final apakah pihaknya akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan Febrie sebagai tersangka.

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan dalam proses hukum, termasuk penetapan tersangka dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, menurut Febri, fokus utama tim kuasa hukum saat ini adalah memahami secara detail perkara TPPU yang sedang dihadapi kliennya.

Febrie disebut mengarahkan tim hukum agar terlebih dahulu menangani proses pemeriksaan dan mempelajari substansi perkara.

Dengan demikian, keputusan untuk mengajukan praperadilan atau mengambil langkah hukum lainnya masih akan dibahas setelah tim mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai perkara tersebut.

Tiga Perkara Korupsi yang Dikaitkan dengan Dugaan TPPU

Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan yang dijalani Febrie berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di lingkungan PT PLN.

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025.

Sementara perkara ketiga berkaitan dengan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Ketiga perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik.

Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan untuk menggali informasi yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Febrie Diperiksa Sekitar Lima Jam

Febri Diansyah mengungkapkan, Febrie mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB pada Jumat (24/7/2026).

Proses pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam.

Surat penetapan tersangka disebut baru diterima setelah pemeriksaan berjalan sekitar lima jam, atau sekitar pukul 19.00 WIB.

Selama menjalani pemeriksaan, Febrie disebut bersikap kooperatif.

Menurut Febri Diansyah, kliennya menjawab sekitar 30 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

“Tidak ada pertanyaan atau pembahasan sama sekali terkait saham-saham tersebut. Justru ada harapan sebenarnya agar predikat TPPU ini bisa lebih jelas dan jernih lagi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa pemeriksaan yang dijalani Febrie pada saat itu tidak membahas secara khusus 17 saham yang menjadi objek hukum dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Kuasa Hukum Soroti Kejelasan Perkara TPPU

Tim kuasa hukum Febrie berharap proses hukum yang berjalan dapat menguraikan perkara secara lebih jelas.

Menurut Febri Diansyah, penerapan sangkaan TPPU perlu didukung dengan penjelasan yang terang mengenai tindak pidana asal, aliran dana, serta keterkaitan aset atau transaksi dengan perkara yang sedang disidik.

Karena itu, pihaknya berharap proses pemeriksaan dapat memberikan gambaran yang lebih jernih mengenai konstruksi perkara.

Febrie sendiri disebut berpesan agar masyarakat dapat memilah informasi dan fakta secara objektif.

Ia juga berharap proses hukum yang dihadapinya dapat berjalan secara adil.

Pesan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik yang cukup besar terhadap kasus hukum yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.

17 Saham Asabri Kembali Disorot

Dalam perkembangan perkara ini, 17 saham yang menjadi objek hukum dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri kembali menjadi sorotan.

Berdasarkan catatan Katadata, tiga dari 17 saham Asabri yang menjadi objek hukum dalam perkara korupsi Asabri periode 2012–2019 merupakan saham BUMN.

Nilai saham-saham tersebut disebut mengalami penurunan lebih dari 50 persen pada periode 2018–2020.

Namun, Febri Diansyah menegaskan bahwa tidak ada pertanyaan maupun pembahasan mengenai saham-saham tersebut dalam pemeriksaan yang dijalani Febrie pada Jumat.

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diperjelas agar konstruksi perkara TPPU tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Sebelum Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Febrie, mantan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris , juga sempat memberikan sorotan terhadap proses hukum yang dijalani kliennya.

Hotman menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dipertanyakan terkait prosedur penanganan perkara.

Salah satunya adalah penggeledahan yang dilakukan sebelum Febrie diperiksa sebagai saksi.

Hotman juga menyoroti penyebaran dokumentasi penggeledahan oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, dokumentasi tersebut telah beredar sebelum proses penggeledahan selesai.

Sorotan tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan mengenai prosedur penanganan perkara.

Sementara itu, pihak penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap perkara yang menjerat Febrie dan pihak swasta Don Ritto.

Febrie dan Don Ritto Ditetapkan sebagai Tersangka

Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Don Ritto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri pada 11 Juli 2026.

Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kasus tersebut kemudian memasuki babak baru setelah penyidik menyerahkan barang bukti dan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.

Penyerahan dilakukan pada Jumat (17/7/2026).

Setelah proses penyerahan tersebut, kewenangan penyidikan perkara beralih sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.

Peralihan kewenangan tersebut menjadi perhatian karena perkara yang ditangani berkaitan dengan seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Barang Bukti yang Diserahkan Bernilai Fantastis

Dalam penyerahan perkara tersebut, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Barang bukti yang diserahkan terdiri atas barang bukti elektronik dan non-elektronik.

Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian adalah emas seberat sekitar 74 kilogram .

Selain itu, penyidik juga menyerahkan uang dalam mata uang rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Barang bukti tersebut nantinya akan dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Dalam perkara TPPU, penelusuran terhadap aset dan aliran dana menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Penyidik perlu menguraikan asal-usul harta, transaksi, maupun aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Keputusan Praperadilan Masih Ditunggu

Dengan belum adanya keputusan untuk mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum Febrie masih memiliki sejumlah opsi hukum.

Febri Diansyah mengatakan, timnya akan terlebih dahulu berdiskusi dan menilai perkara dari sisi substansi maupun strategi.

Keputusan tersebut akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

Apakah akan mengajukan praperadilan, fokus menghadapi proses penyidikan, atau mengambil langkah hukum lainnya, semuanya masih dalam tahap pembahasan.

Di sisi lain, proses hukum terhadap Febrie terus berjalan.

Penyidik Kejaksaan Agung masih harus mengurai dugaan korupsi dan TPPU yang dikaitkan dengan tiga perkara besar.

Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PLN, dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (*)

Sumber: fin
Foto: Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah

Terungkap! Alasan Febrie Adriansyah Belum Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Bongkar Strategi yang Sedang Disiapkan Terungkap! Alasan Febrie Adriansyah Belum Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Bongkar Strategi yang Sedang Disiapkan Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5