Adsterra

Breaking News

Sidang Gugatan Keberatan UGM terkait Ijazah Jokowi, Bonjowi Hadirkan Maruarar Siahaan Jadi Ahli


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap pihak Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Kamis (16/7/2026). Gugatan tersebut merupakan respons atas putusan majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait status ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang diputus sebagai informasi publik.

​Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menjadi persidangan terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Dalam sidang ini, pihak Bonjowi menghadirkan saksi ahli hukum yang juga merupakan mantan Hakim Konstitusi RI periode 2003-2008, Maruarar Siahaan.

​Kuasa Hukum Bonjowi, Edi Hardum mengatakan, kehadiran Maruarar Siahaan bertujuan untuk mempertegas posisi mereka terkait gugatan keberatan UGM. Pihaknya menilai permohonan keberatan yang diajukan UGM ke pengadilan sudah kadaluarsa.

​“Dalam keberatan UGM ini, salah satunya adalah bahwa permohonan kami ke KIP waktu itu adalah expired atau kadaluarsa. Tapi hakim KIP menolak alasan itu dengan mengatakan bahwa demi kepentingan umum, prosedural mengenai expired gugatan kami yang selang satu hari itu diabaikan oleh majelis hakim karena itu kepentingan publik,” kata Edi kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

​Selain itu, kehadiran saksi ahli ini juga untuk mempertegas argumen Bonjowi yang menilai gugatan UGM di PTUN Jakarta patut ditolak. Menurutnya, tidak ada unsur kepentingan publik dalam gugatan yang dilayangkan oleh pihak kampus tersebut.

​“Lalu yang kedua, dalam keberatan kami juga atas keberatannya dia pada hari ini adalah, dia sendiri juga expired mengajukan permohonan ke sini. Kalau expired-nya dia itu bisa ditolak karena bukan untuk kepentingan publik menurut kami, tapi itu adalah kepentingan pribadinya UGM atau Jokowi,” tuturnya.

​Sementara itu, saksi ahli Maruarar Siahaan menuturkan bahwa dalam persidangan kali ini, dirinya menyampaikan sejumlah poin krusial terkait status ijazah Joko Widodo sebagai mantan pejabat publik.

“Saya hanya menyampaikan pergulatan atau apa yang dikatakan relasi antara kepentingan perseorangan dan kepentingan publik yang sama-sama bisa dikatakan itu hak asasi. Dalam konstitusi dikatakan harus mempertimbangkan hak-hak yang lebih besar,” ucap Maruarar.

Dia menjelaskan, keabsahan ijazah tersebut harus ditimbang secara proporsional. Merujuk pada keputusan majelis hakim KIP sebelumnya, ijazah Joko Widodo merupakan informasi publik, bukan dokumen privasi yang harus dirahasiakan.

​“Di dalam menguji persaingan di antara hak asasi yang dilindungi konstitusi, kita menggunakan mekanisme yang dikatakan uji proporsional. Apakah proporsional kita mengaminkan pendapat dari Pak Jokowi bahwa rahasia pribadinya akan dilindungi ketimbang kepentingan bangsa Indonesia yang harus membuka ini untuk mengetahui kebijakan-kebijakan yang dilakukannya sebagai kontrol apakah benar atau tidak atau menyimpang? Nah, kepentingan bangsa dan negara dalam proporsinya,” tuutrnya.

​Sebagai informasi, sidang gugatan keberatan di PTUN Jakarta ini merupakan kelanjutan dari putusan KIP pada April 2026 lalu. Dalam putusan tersebut, majelis hakim KIP mengabulkan permohonan Bonjowi dan menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo merupakan informasi publik yang boleh diakses masyarakat.

Putusan KIP tersebut sebelumnya dijadikan dasar oleh Roy Suryo dkk yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah tersebut untuk memperkuat hasil kajian mereka. Hal inilah yang mendasari pihak UGM melayangkan gugatan keberatan ke PTUN Jakarta.

​Beberapa poin keberatan yang diajukan UGM di antaranya adalah penolakan atas putusan majelis hakim KIP, serta argumen bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen pribadi yang wajib dilindungi oleh undang-undang.

Sumber: inews
Foto: Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) menghadirkan mantan Hakim Konstitusi RI, Maruarar Siahaan sebagai ahli dalam sidang gugatan keberatan yang diajukan UGM di PTUN Jakarta, Kamis (16/7/2026). (Foto: Niko Prayoga)

Sidang Gugatan Keberatan UGM terkait Ijazah Jokowi, Bonjowi Hadirkan Maruarar Siahaan Jadi Ahli Sidang Gugatan Keberatan UGM terkait Ijazah Jokowi, Bonjowi Hadirkan Maruarar Siahaan Jadi Ahli Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5