Adsterra

Breaking News

Roy Suryo Sebut Rismon Tak Bisa Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Layak


Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menegaskan bahwa Rismon Sianipar tidak bisa menjadi ahli hingga saksi dalam kasus yang menjeratnya.

Hal ini disampaikan Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eksklusif! Adu Bukti Ijazah Jokowi' yang disiarkan di iNews, Selasa (21/7/2026). Awalnya, dia menyebut buku yang dibuat Rismon tak bisa dijadikan sebagai barang bukti.

“Ini argumentasi untuk apa? jangankan soal pasal, apalagi buku. Buku itu mau ditampilin dimana? Buku itu, kalau nanti mau digunakan sebagai barang bukti, sudah ngga bisa, sudah P-21,” kata Roy.

Tak hanya itu, Roy juga menegaskan bahwa Rismon tidak bisa dijadikan saksi atau ahli. Sebab, kata dia, Rismon pernah menjadi tersangka.

“Rismon mau jadi apa dia? Jangankan ahli, jadi saksi pun tidak layak untuk dikualifikasikan saksi. Karena dulunya Rismon itu adalah bagian dari tersangka, kemudian mencari penyelamatan diri, dapat RJ, kemudian SP3,” tuturnya.

Roy menambahkan, Rismon bisa menjadi saksi mahkota jika status hukumnya masih tersangka.

“Kalau dia masih tersangka, kemudian dia jadi saksi mahkota, menyerang kami, itu boleh,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Roy mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Pertama, Roy mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan hingga penangkapan.

Saat itu, Hakim tunggal PN Jaksel pun mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy tersebut. Hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Untuk penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan itu tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.

Namun, dalam putusannya itu, hakim juga menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.

Kedua, Roy mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, gugatan tersebut telah ditolak hakim tunggal PN Jaksel.

Sumber: inews
Foto: Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eksklusif! Adu Bukti Ijazah Jokowi' yang disiarkan di iNews, Selasa (21/7/2026). (Foto: tangkapan layar)

Roy Suryo Sebut Rismon Tak Bisa Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Layak Roy Suryo Sebut Rismon Tak Bisa Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Layak Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5