Retorika 'Londo Ireng; Prabowo Dinilai sebagai Upaya Mendelegitimasi Pengawasan Publik
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah "londo ireng" saat menanggapi kritik dari pengamat hingga wartawan, dinilai mencerminkan pola komunikasi yang berpotensi melemahkan ruang kritik publik selama masa pemerintahannya. Ucapan tersebut disampaikan Prabowo ketika berpidato pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kamis malam (23/7).
Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Ahmad Jilul Qurani Farid, menilai persoalan utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya istilah tersebut diucapkan, melainkan dampaknya terhadap kualitas demokrasi.
Menurutnya, penggunaan label yang merendahkan terhadap kelompok pengkritik berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi kritik menjadi sekadar mempertanyakan motif pihak yang menyampaikan kritik. Kondisi itu, kata dia, dapat mempersempit ruang partisipasi masyarakat yang menjadi salah satu fondasi utama akuntabilitas dalam pemerintahan.
"Kritik adalah oksigen demokrasi, bukan pengkhianatan. Ketika kepala negara berulang kali melabeli wartawan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil sebagai 'londo ireng' atau 'antek asing', yang terjadi bukan lagi adu gagasan, melainkan upaya mendelegitimasi pengawasan publik secara sistematis," kata Jilul kepada wartawan, Minggu (26/7).
Jilul menilai pernyataan "londo ireng" bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Berdasarkan penelusuran terhadap berbagai pemberitaan media, ia mencatat sedikitnya tujuh kesempatan sejak Prabowo menjabat sebagai presiden pada Oktober 2024 yang memuat pelabelan negatif, makian politik, maupun tudingan bernada stigmatis kepada kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik.
Rangkaian pernyataan tersebut, lanjutnya, dimulai dari penyebutan "antek asing" dalam HUT Partai Gerindra pada 15 Februari 2025 dan pembekalan guru Sekolah Rakyat pada 22 Agustus 2025. Selain itu, Prabowo juga pernah mempertanyakan apakah massa aksi penolak UU TNI "murni atau ada yang bayar" saat kegiatan di Hambalang pada 6 April 2025.
Jilul juga menyinggung pernyataan mengenai adanya "kekuatan asing" yang disebut memecah belah bangsa dalam peringatan Hari Lahir Pancasila pada 2 Juni 2025, tudingan "makar dan terorisme" saat demonstrasi Agustus 2025, ucapan "siapa yang bayar demo, saya tahu" ketika PENAS XVII di Gorontalo pada 24 Juni 2026, hingga penggunaan istilah "londo ireng" dalam Harlah PKB pada 23 Juli 2026.
Ia mengingatkan, prinsip negara demokrasi berbeda dengan struktur organisasi militer. Jika di lingkungan militer kepatuhan menjadi doktrin utama, maka dalam sistem demokrasi keberadaan pandangan yang berbeda justru menjadi mekanisme penting untuk menjaga agar kekuasaan tetap terkontrol.
"Prabowo mesti paham betul bahwa suara kritis dari warga, jurnalis, dan akademisi justru merupakan bentuk cinta pada tanah air yang paling nyata. Rakyat bersuara karena peduli pada arah perjalanan bangsa ini, sebab ini bukan organisasi militer tempat tidak boleh ada suara berbeda," tegasnya.
Jilul juga mengingatkan kembali pernyataan Prabowo saat berpidato di hadapan jajaran TNI, Polri, dan Kejaksaan di Lombok yang mengajak para pejabat melakukan introspeksi. "Pejabat harus introspeksi, bintangmu dan hidupmu dibiayai oleh uang rakyat."
Menurut Jilul, pesan tersebut seharusnya berlaku bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk Presiden beserta jajaran kabinetnya. Sebab, seluruh aktivitas pemerintahan dibiayai dari pajak masyarakat sehingga pejabat publik berkewajiban membuka diri terhadap kritik dan evaluasi dari warga negara.
Ia juga menyoroti pernyataan pemerintah yang berulang kali menegaskan tidak antikritik. Baginya, komitmen tersebut harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar menjadi slogan dalam pidato resmi.
Jilul menilai, langkah konkret yang dapat dilakukan pemerintah adalah menghentikan kebiasaan membingkai kritik sebagai bagian dari kepentingan asing atau bentuk pengkhianatan terhadap negara. Sebaliknya, kritik terhadap kebijakan semestinya dijawab melalui argumentasi yang berbasis data, disertai evaluasi dan perbaikan kebijakan.
Di sisi lain, ia meminta pemerintah membedakan secara tegas antara tindakan yang benar-benar mengancam negara dan dapat diproses melalui mekanisme hukum dengan kritik publik yang dijamin sebagai hak konstitusional warga negara.
"Sekali lagi, kritik tak boleh dianggap sebagai kejahatan, tidak boleh direspons dengan stigma negatif, apalagi dipidanakan," pungkasnya.
Sumber: jawapos
Foto: Presiden Prabowo Subianto saat pidato di mimbar pidato Harlah ke-28 PKB di Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Retorika 'Londo Ireng; Prabowo Dinilai sebagai Upaya Mendelegitimasi Pengawasan Publik
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
