Adsterra

Breaking News

Reaksi Keras Mahfud MD Soal Polisi Serahkan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung: Terabas KUHAP!


Mantan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD memberikan catatan terkait rencana Kortas Tipidkor menyerahkan kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Mahfud MD, pengalihan penyidikan tersangka Febri Adriansyah mengacaukan hukum acara pidana di Indonesia.

Disampaikannya, banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalian atau penyerahan penyidikan lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febri Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan.

“Ada yang mengatakan itu suatu kemajuan karena mempersingkat waktu agar proses menuju peradilan berjalan efisien. Setelah penyidikan selesai dan tersangka ditetapkan, maka selanjutnya perkara dilimpahkan Kejaksaan untuk mendapat P21 dan selanjutnya dibuat dakwaan oleh Kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan,” paparnya melalui akun YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, terlihat Minggu 12 Juli 2026.

Dirinya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang didengarnya dari pihak Kejaksaan Agung, Sabtu 11 Juli 2026, sekitar jam 15.00 adalah pelimpahan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan.

“Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti TSK-nya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien. Pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan. Selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup,” kata eks Hakim Konstitusi itu.

“Juga harus dipenuhinya syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri. Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan,” sambungnya.

Sebab, ujar dia, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi. Mekanisme penyerahan atau pengalian penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana di Indonesia.

“Dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan atau dari Kejaksaan ke Kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” klaimnya.

KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Mahfud menambahkan, memang ada kemungkinan pengambil alian. Tetapi sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pengambil alihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan,” jelasnya.

KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu. Pelimpahan perkara adalah proses normal, yakni penyerahan tersangka serta seluruh alat bukti dan barang bukti Kejaksaan asalkan sudah ada minimal dua alat bukti dan tersangka sudah diperiksa.

Sehingga dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Pelimpahan oleh polisi ke Kejaksaan dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa perkara itu sudah P21.

Menurut Mahfud, kalau polisi sudah melimpahkan ke Kejaksaan, maka selanjutnya Kejaksaan membuat surat dakwaan dan melimpahkan lagi ke pengadilan untuk diadili sesuai surat dakwaan.

“Jadi pelimpahan itu ada dua tingkat, yakni pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan dan pelimpahan dari Kejaksaan atau jaksa penuntut umum ke pengadilan,” sebutnya.

Semuanya ada syarat-syaratnya sendiri. Kata dia, termasuk harus diperiksanya tersangka oleh polisi sebelum dilimpahkan kejaksaan.

Tapi yang terjadi dalam kasus Febri itu bukan pelimpahan. Ditegaskannya, itu bukan pelimpahan melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus.

“Ini tidak dikenal bahkan tidak dibenarkan menurut kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari Kepolisian ke Kejaksaan atau dari Kejaksaan ke Kepolisian, meskipun kedua institusi tersebut sama-sama penyidik,” kata Mahfud mengingatkan.

Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, ujar dia, tidak salah jika ada yang mengatakan pengalihan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi.

“Bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” ujarnya.

Menurut Mahfud lagi, banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini atau untuk melokalisir perkara itu.

Tujuannya agar jangkauan terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain. Bahkan bisa juga ini merupakan jalan untuk mencoba meniadakan kasus, meskipun hal itu kecil kemungkinannya.

“Skenarionya adalah begini. Satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyedik Polri ini, maka tersangka Febri Adriansyah bisa mengajukan praadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu. Kemudian kasusnya dialihkan Kejaksaan, bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar, tapi harus diperiksa dulu,” cetusnya.

Yang kedua, lanjut ddia, mungkin saja Febri tidak mengajukan praperadilan, tetapi Kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan.

“Bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat,” ucapnya.

Tiga, tambah dia, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya di deponer. “Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?” kata dia.

Ditegaskan Mahfud, perkembangan yang terjadi sejak Sabtu 11 Juli 2026 sore memang sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan dunia hukum kita.

Perang proksi yang tak bisa disembunyikan ini dan yang kemudian melahirkan kompromi berupa pengalihan kelanjutan penyidikan ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana. Tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara.

“Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini. Kalau secara politis tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan meminta KPK mengambil alih perkara ini,” sarannya.

“Saya pernah mengatakan dan sekarang masih tetap saya pegang teguh bahwa sebaiknya Presiden tidak banyak ikut campur tangan ke pengadilan melalui amnesti dan abolisi. Itu tetap prinsip bagi saya agar lembaga yudikatif independen. Tetapi kasus sangkaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas Febri Adriansyah ini belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke lembaga yudikatif,” paparnya.

Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif, sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita. Yakni dengan membuatkan keran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini,” pungkas Mahfud MD. ***

Sumber: konteks
Foto: Mahfud MD memberi catatan terkait pengalian atau penyerahan penyidikan lanjutan tersangka eks Jampidsus Febri Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan. (Foto: X @mohmahfudmd/Kejagung)

Reaksi Keras Mahfud MD Soal Polisi Serahkan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung: Terabas KUHAP! Reaksi Keras Mahfud MD Soal Polisi Serahkan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung: Terabas KUHAP! Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5