PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Wartawan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang dinilai muncul dalam pernyataan Hotman kepada awak media saat berada di lingkungan Kejaksaan Agung.
Direktur Anti Kekerasan terhadap Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan itu dibuat sebagai bentuk respons organisasi terhadap pernyataan yang dianggap merendahkan profesi jurnalistik.
Menurut Edison, PWI tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam membela kliennya.
Namun, pembelaan tersebut dinilai tidak semestinya disampaikan dengan narasi yang dianggap merendahkan profesi lain, khususnya wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
"PWI menghormati hak setiap advokat untuk memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Namun, penyampaian pendapat tidak seharusnya dilakukan dengan cara yang dinilai merendahkan profesi wartawan ataupun mengintimidasi jurnalis yang sedang bekerja," ujar Edison di SPKT Polda Metro Jaya.
PWI Nilai Permintaan Maaf Belum Menjawab Persoalan
Edison mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui adanya permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui media sosial. Meski demikian, menurut PWI, permintaan maaf tersebut belum dianggap cukup menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Ia menyebut PWI bersama sejumlah organisasi pers lainnya telah bersepakat untuk mengawal proses hukum atas laporan tersebut.
"Kami ingin persoalan ini diproses secara hukum agar menjadi terang apa sebenarnya yang dimaksud dari pernyataan tersebut. Kebebasan berpendapat tentu dijamin, tetapi bukan untuk menghina atau merendahkan profesi wartawan," kata Edison.
PWI Serahkan Bukti Video kepada Penyidik
Dalam laporannya, PWI juga menyiapkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video yang telah beredar luas di media sosial dan berbagai platform digital.
Video tersebut, menurut Edison, akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"Video yang beredar sudah dimiliki banyak rekan-rekan wartawan. Seluruh materi itu nantinya akan kami serahkan kepada penyidik sebagai bahan pemeriksaan," ujarnya.
Sejumlah Organisasi Pers Siap Mendukung
PWI menyebut laporan tersebut tidak hanya mendapat dukungan dari internal organisasi, tetapi juga dari berbagai organisasi wartawan dan insan pers lainnya.
Edison mengatakan solidaritas tersebut muncul sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan profesi wartawan dan kebebasan pers di Indonesia.
"Kami sudah bersepakat dengan berbagai organisasi wartawan dan organisasi pers untuk bersama-sama mendukung laporan ini," katanya.
Pasal yang Digunakan Masih Dikonsultasikan
Terkait dasar hukum laporan, Edison menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk menentukan pasal yang paling tepat diterapkan.
Menurut dia, sejumlah ketentuan hukum, termasuk kemungkinan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun ketentuan lain yang berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi, masih akan dikaji lebih lanjut bersama penyidik.
PWI berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.***
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Wartawan
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
