Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Ini Reaksi Polda Metro
Polda Metro Jaya merespons putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilanRoy Suryo terkait penetapan tersangka fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polisi menghormati putusan tersebut.
“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Dia menjelaskan hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.
“Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” ujar dia.
Meski demikian, Abrianto menilai praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara. Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme praperadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” tutupnya.
Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan tersangka fitnah mengenai ijazah Jokowi Senin (20/7/2026). Status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.
"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Sebelumnya, perkara itu tercatat sebagai gugatan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Adapun pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya cq (dalam hal ini) Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sumber: inews
Foto: Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede. (Foto: Ari Sandita Murti)
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Ini Reaksi Polda Metro
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
