Adsterra

Breaking News

Polisi Terima Laporan PWI Terhadap Hotman Paris, Disangkakan Pasal Penghinaan


Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap pengacara, Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis, yang sebelumnya video pernyataannya viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan soal pelayangan laporan tersebut. Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan penghinaan.

“Benar SPKT Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan Pasal 242 UU No.1 Tahun 2023,” kata Budi, kepada wartawan, Selasa 21 Juli 2026.

Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.

Sementara itu duduk perkara pelayangan laporan ini dilakukan usai pelapor selaku pengurus PWI pusat (Persatuan Wartawan Indonesia) pada tanggal 17 juli 2026 mendapati adanya video yang berisi pernyataan kepada sejumlah wartawan dilingkungan Kejaksaan Agung RI.

Terlapor yakni Hotman Paris Hutapea menyampaikan pernyataan antara lain “kalau lu ga ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” dan " kamu punya otak gak". 

Atas peristiwa ini, pelapor selanjutnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi, guna kepentingan penyelidıkan dan penyidikan.

Untuk diketahui, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil langkah hukum terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. 

Organisasi profesi wartawan tersebut secara resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis menyusul pernyataannya dalam sebuah video yang viral di media sosial. 

Laporan itu dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. PWI menilai ucapan Hotman yang dipublikasikan dalam video tersebut telah merendahkan martabat wartawan dan melukai seluruh insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pelaporan dilakukan sebagai bentuk sikap organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan. 

Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Hotman bukan sekadar kritik, melainkan telah menyentuh ranah penghinaan terhadap profesi yang dilindungi undang-undang. 

"Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas," kata Edison di Jakarta. 

Meski Hotman Paris dikabarkan telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik pada hari yang sama, PWI menilai langkah tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan.

Edison menyebut permintaan maaf yang disampaikan belum menunjukkan penyesalan yang tulus atas pernyataan yang dianggap telah mencederai profesi jurnalistik. 

"Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam," katanya. 

Dalam laporan tersebut, PWI juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video yang memuat pernyataan Hotman Paris kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk dipelajari lebih lanjut. 

"PWI juga menyatakan bahwa laporan ini akan didukung penuh oleh berbagai organisasi pers dan komunitas insan pers nasional lainnya," kata Edison.

Polisi Terima Laporan PWI Terhadap Hotman Paris, Disangkakan Pasal Penghinaan Polisi Terima Laporan PWI Terhadap Hotman Paris, Disangkakan Pasal Penghinaan Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5