Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Disetujui Presiden
Pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Meskipun sudah disetujui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), namun Presiden Prabowo belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemecatan Febrie sebagai Jampidsus, maupun jaksa, serta aparatur sipil (ASN).
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang didapuk sementara ini sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. “Saya ditunjuk, menerima amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial sebagai Jampidsus,” kata Rudi usai konfrensi pers bersama di Gedung Utama, Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Konfrensi pers bersama itu, mengumumkan Febrie sebagai tersangka bersama DR terkait kasus korupsi pengadaan batubara untuk PLTU, kasus Asabri dan Jiwasraya, serta Krakatau Steel (KS) yang sedang dalam penyidikan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri. Pengumuman tersangka itu disampaikan langsung oleh Kepala Kortas Tipidkor Irjen Totok Suharyanto, bersama Rudi Margono, dan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman.
Tak ada Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pengumuman Febrie sebagai tersangka oleh Polri itu. Namun Rudi mengatakan, dugaan perbuatan Febrie yang dituduhkan oleh kepolisian mendesaknya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
“Kan sudah mengundurkan diri. Dan sekarang tinggal menunggu Keppres-nya,” ujar Rudi. Kata dia, mekanisme administrasi negara,
Presiden yang mengangkat seorang jaksa sebagai Jampidsus melalui penerbitan Keppres. Dan mekanisme sebaliknya juga mengharuskan Presiden menerbitkan Keppres dalam hal pemberhentian.
“Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran diri resmi dari Presiden. Kan pengangkatan harus ada Keppres. Nah pengundurannya juga (harus dengan Keppres),” ujar Rudi. Kata dia, nantinya Presiden Prabowo yang bakal memutuskan apakah pengunduran diri Febrie itu disetujui atau malah sebaliknya.
“Apakah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden, atau tidak. Kita menunggu. Kalau disetujui, ya sudah nantinya akan ada Keppres-nya untuk pemberhentian,” ujar Rudi.
Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2027) malam, memilih ajukan pengunduran dirinya sebagai Jampidsus. Langkah tersebut setelah ia melakukan konfrensi pers pada Jumat (10/7/2026) merespons situasi hukum yang menyasarnya saat ini.
Tim penyidik gabungan Polri, mengusut keterlibatan Febrie dalam perkara korupsi pada tiga kasus pokok. Yaitu terkait dengan kasus pengadaan batubara untuk PLTU batubara yang menyebabkan peristiwa pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia, kasus lainnya terkait penanganan perkara Asabri, dan Jiwasraya, serta menyangkut skandal di Krakatau Steel (KS).
Dari tiga kasus pokok itu, tim penyidik Polri juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejak Rabu (8/7/2027) pengusutan kasus korupsi yang dilakukan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Mabes Polri menggeledahan 12 lokasi terpisah di Jakarta, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Beberapa yang digeledah di antaranya adalah rumah kediaman pribadi milik Febrie yang berada di Sentul, Bogor. Di rumah tersebut penyidik kepolisian menemukan 74 Kg emas batangan, dan uang tunai dari berbagai pecahan valuta asing setotal Rp 451 miliar.
Kepolisian juga melakukan penggeledahan di Restoran de’Clan dan Koin Money Changer. Di lokasi tersebut, penyidik kepolisian menemukan uang tunai setotal Rp 67,2 miliar dalam bentuk lokal dan asing. Febrie tak mengakui ada keterkaitan antara dirinya dengan unit bisnis restoran de’Clan.
Namun ia mengakui rumah di Sentul yang digeledah Polri merupakan kediaman pribadinya. Tetapi ia tak mengakui sebagai pemilik aset-aset emas dan uang tunai tersebut. “Tentang rumah Sentul. Itu memang rumah pribadi Jampidsus,” kata Febrie, Jumat (10/7/2026).
Dia mengakui memiliki rumah tersebut sudah sejak lama. “Mengenai uang-uang (dan emas-emas batangan), saya jelaskan, bahwa itu ada pemiliknya, ada kegiatannya, ada orang-orang yang terima kegiatannya,” ujar Febrie. Dalam konfrensi pers itu, Febrie tak menjawab tentang rencana pengunduran dirinya.
Tetapi, pada Jumat malam, atau Sabtu (11/7/2026) dini hari, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengumumka pengunduran diri tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pun mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menyetujui pengunduran diri Febrie itu.
Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Disetujui Presiden
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
