Mundur dari Jampidus, Febrie Adriansyah Dikunci Kasus Tan Kian oleh Polisi?
Ada yang menarik dalam kasus mundurnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Diketahui, sebelum menyatakan mengundurkan diri, pihak Polda Metro Jaya beberapa jam sebelumnya melakukan gelar perkara terkait tiga kasus yang tengah disidik yaitu dugaan korupsi korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang berujung penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan Febrie.
Tak ada yang istimewa sebenarnya dalam gelar perkara itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto hanya memaparkan soal barang bukti dan tempat-tempat yang digeledah. Tak ada satupun tersangka yang dijelaskan dalam gelar perkara yang dilakukan Jumat (10/7/2026) malam.
Namun ada satu yang menarik, yaitu disebutnya nama Tan Kian. "Kami sampaikan, termasuk 15 saksi yang telah kami periksa dan dimintai keterangan, salah satunya adalah pihak yang tadi ditanyakan. Jadi sampai saat ini yang bersangkutan (Tan Kian) masih berstatus sebagai saksi," ujar Budi.
Bukan kebetulan kalau dalam konferensi pers di Jumat (10/7/2026) Jampidsus Febrie Ardiansyah juga ikut menyinggung kasus Tan Kian. Febrie Adriansyah mengungkapkan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama pengusaha Tan Kian belum menunjukkan tindak lanjut berarti hingga saat ini. Ia menyebut salah satu penyebabnya karena proses eksekusi lahan terkait perkara tersebut masih berjalan dan belum rampung.
Febrie menjelaskan proses hukum terhadap Tan Kian sebenarnya dapat dianalisis kembali berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama ini. Ia menyebut tinggal dilakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah status Tan Kian bisa naik menjadi tersangka atau tidak.
Setelah nama Tan Kian disebut-sebut, pagi hari, Sabtu (11/7/2026), Kejaksaan Agung tiba-tiba menyatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Anang mengatakan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kejagung, ujar Anang, menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan dengan baik.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Adakah Tan Kian menjadi kunci untuk menyeret Febrie Ardiansyah menjadi tersangka kasus Asabri? Pihak kepolisian sendiri masih belum tegas menyatakan hal itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, terkait apakah Febrie akan dijadikan tersangka, semuanya masih dalam proses.
"Nanti dalam proses, ini kan masih secara teknis dan materi masih berlangsung, tim masih terus bergerak. Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan untuk waktu kapan akan dilakukan pemanggilan, termasuk perkembangan dari perkara yang sedang ditangani," ujarnya.
Nama Tan Kian memang menarik dibahas dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Asabri. Diketahui, dalam kasus ini nama Tan Kian dua kali terseret. Pertama di tahun 2008, an Kian pernah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa terkait dugaan penggunaan dana pinjaman Asabri oleh pengusaha Henry Leo untuk pembelian Plaza Mutiara.
Kemudian, dalam pengembangan kasus jilid baru pada tahun 2021 yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. nama Tan Kian kembali dikaitkan karena adanya penelusuran aliran dana dari terpidana Benny Tjokrosaputro ke berbagai proyek properti miliknya. Hebatnya, dari dua kasus tersebut, Tan Kian selalu lolos.
Di tahun 2008, status tersangka Tan Kian bahkan mendadak hapus setelah dia mengembalikan uang kerugian negara sebesar US$13 juta. . Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Tan Kian pada April 2009. Saat itu, kuasa hukum Henry Leo, J. Albab Setiawan sempat protes dan menyayangkan tindakan Kejaksaan yang terkesan pilih kasih. "Pengembalian uang kan tidak menghapus delik pidana," ujarnya.
Kemudian di kasus tahun 2021 meski ikut tersangkut lagi, posisi Tan Kian malah makin dahsyat, hanya sebatas saksi. Status itu masih dia sandang hingga saat ini. Padahal dalam pengusutan kasus Asabri tahun 2021 itu, Kejagung telah melakukan penyitaan lahan seluas 179 hekatare di Kabupaten Bogor, yang diduga terkait dengan Tan Kian.
Febrie yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung menyebut tanah yang disita pihaknya merupakan milik salah satu tersangka kasus Asabri, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Tanah itu, lanjutnya, merupakan kerja sama bisnis Benny dan Tan Kian. Nah, ketika itu Febrie menegaskan, belum mengantongi alat bukti untuk menersangkakan Tan dengan tindak pidana pencucian uang. "Itu masih digali. Karena konteks ketemu mereka ini dari sisi bisnis antara pengusaha. Kalau kita melihatnya sejauh ini masih kerja sama bisnis, alat buktinya belum kita dapatkan. Apakah Tan Kian turut melakukan pencucian uang, masih didalami," ujar Febrie
Nah, bertahun kemudian, setelah menjabat sebagai Jampidsus, status Tan Kian nyatanya masih sebatas saksi juga. Saat menggelar konferensi pers Jumat (10/7/2026) pagi Febrie selaku Jampidsus hanya mengatakan proses hukum terhadap Tan Kian sebenarnya dapat dianalisis kembali berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama ini. "Seluruh proses hukum yang sudah berjalan tetap terbuka untuk dievaluasi ulang oleh tim penyidik," ujarnya.
Macetnya status Tan Kian di level saksi ini, bisa jadi punya kaitan erat dengan penyidikan yang dilakukan Polri. Yang jelas, dari penyidikan itu, Polisi sudah mengantongi keterangan Tan Kian. Polisi juga sudah menyita beberapa aset berupa uang sebesar Rp476 miliar dan emas seberat 74 kg dari penggeledahan rumah di Sentul yang diakui Febrie sebagai rumah miliknya.
Adakah temuan uang dan emas itu jadi penyebab macetnya status Tan Kian sebagai saksi di kasus Asabri? Publik tentu menunggu jawaban pihak Polri. Kini dengan mundurnya Febrie Ardiansyah, kemungkinan untuk menjawab pertanyaan itu semakin terbuka lebar.
Sumber: afu
Foto: Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers Jumat (10/7/2026) pagi (ANTARA)
Mundur dari Jampidus, Febrie Adriansyah Dikunci Kasus Tan Kian oleh Polisi?
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
