Modus Bupati Sukoharjo Etik Suryani untuk Lakukan Pemerasan, Terbitkan SK untuk Minta Setoran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Untuk mendapatkan uang lewat pemerasan, bupati periode 2021-2025 dan 2025-2030 itu menerbitkan 2 surat keputusan (SK) sekaligus.
Pertama, SK tentang penerimaan dan besarnya pembayaran insentif pemungutan pajak daerah. Kedua, SK tentang penerima dan besarnya insentif pemungutan retribusi daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Tahun 2026.
”Terbitnya kedua SK bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS (Etik) untuk melakukan tindakan pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (11/7).
Menurut Asep, Etik meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD. Permintaan itu dilakukan karena bupati sebelum Etik yang tidak lain adalah suaminya sudah melakukan hal yang sama.
”Dengan kode perintah tambahan upah pungut kae ono tho? (tambahan upah pungut itu ada kan?),” kata Asep.
Tidak hanya itu, Etik secara sadar meminta agar setoran upah pungut tersebut disamakan dengan suaminya dulu. Kepada pegawai BPKAD Sukoharjo, bupati sebelumnya menyatakan bahwa para pegawai itu sudah dilantik oleh dirinya, sehingga harus memberikan setoran upah pungut.
”Dengan perintah wes dilantik ojo ndeleng wae (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu,” terang Asep.
Atas perintah yang disampaikan oleh Etik, Richard lantas melanjutkan perintah itu kepada pejabat eselon III di BPKAD Sukoharjo untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Sukoharjo Nardi. Dari Nardi setoran itu nantinya diteruskan kepada Etik.
Praktik itu sudah terjadi sejak 2021 sampai 2026. Bila ditotal secara keseluruhan, upah pungut yang diterima oleh Etik mencapai Rp 2,93 miliar. Tidak hanya itu, Etik juga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo mengurus setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) di Sukoharjo.
”Ada pun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan warisan dari bupati sebelumnya dengan kode padakno karo bapak (samakan dengan bapak). Dimana pada periode bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai bagian umum dengan perintah golekno 500 akhir tahun (carikan 500 juta untuk akhir tahun),” jelas Asep.
Atas perintah Etik, Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari OP setiap tahun dan setiap momentum pencarian Tunjangan Hari Raya (THR). Setoran lainnya, lanjut Asep, diduga berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan mark up pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Kini informasi tersebut masih terus didalami oleh penyidik KPK.
”Selama periode 2024-2026, total penerimaan ETS dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan sebesar Rp 840 juta. Dengan rincian tahun 2024 Rp 245 juta, tahun 2025 Rp 350 juta, dan tahun 2026 Rp 245 juta. Sedangkan yang dikumpulkan RCH pada tahun 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD mencapai Rp 1,2 miliar,” terang dia.
Modus Bupati Sukoharjo Etik Suryani untuk Lakukan Pemerasan, Terbitkan SK untuk Minta Setoran
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
