Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Mulai Tidur di Penjara KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2016-2023, Maruf Cahyono, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, Maruf Cahyono ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Kamis, 9 Juli 2026 hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Tersangka MC dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 9 sampai dengan 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 9 Juli 2026.
Maruf disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama enam jam lebih, Maruf sempat memberikan pernyataan kepada awak media saat digiring menuju mobil tahanan KPK.
"Sudah sudah tadi dimintai banyak informasi, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya," kata Maruf.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Mulai Tidur di Penjara KPK
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
