Adsterra

Breaking News

Lima Ketidakpastian Hukum dalam Kasus Febrie Adriansyah


PENANGANAN perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini menyisakan sedikitnya lima ketidakpastian hukum yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Lima persoalan tersebut membuat kasus Febrie berkembang dari perkara pidana individual menjadi ujian serius terhadap kepastian hukum dan konsistensi negara menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri.

Ketidakpastian pertama dan paling serius berada pada pengalihan atau penyerahan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

KUHAP Baru mengatur bahwa setelah penyidikan selesai, hasil penyidikan beserta berkas perkara disampaikan penyidik kepada penuntut umum untuk diteliti. 

Karena itu, apabila penyidikan Polri telah selesai, jalur hukumnya seharusnya bergerak menuju mekanisme penelitian berkas dan penuntutan.

Sebaliknya, apabila penyidikan belum selesai, negara harus menjelaskan secara terbuka norma yang memungkinkan penyidikan aktif berpindah dari penyidik Polri kepada penyidik Kejagung untuk kemudian diteruskan melalui penerbitan surat perintah penyidikan baru.

Ketidakpastian tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengganti istilah “pelimpahan” menjadi “penyerahan”. 

Hukum acara pidana bekerja berdasarkan substansi tindakan dan akibat hukumnya. Jika penyidikan Polri tetap sah, harus dijelaskan bagaimana kedudukan penetapan tersangka, hasil penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi dan seluruh barang bukti yang telah diperoleh.

Jika penyidikan Polri dihentikan, harus diperlihatkan dasar penghentiannya. Jika Kejagung membuka penyidikan baru, harus dijelaskan hubungan hukum antara sprindik baru tersebut dengan seluruh proses penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan Polri. 

Ketidakjelasan pada fase ini berpotensi melahirkan perdebatan serius mengenai legalitas proses, kesinambungan alat bukti dan keabsahan tindakan pro justitia.

Ketidakpastian kedua terletak pada posisi Komisi III DPR. Komisi III merupakan salah satu aktor utama pembahasan KUHAP Baru yang kemudian menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025.

Karena itu, apabila Komisi III mendukung atau memfasilitasi mekanisme penyerahan penanganan perkara dari Polri kepada Kejagung, publik berhak mengetahui pasal mana dalam KUHAP Baru yang menjadi dasar mekanisme tersebut. 

Dukungan politik tidak dapat menciptakan kewenangan hukum acara yang tidak diberikan undang-undang. Kesepakatan antarinstitusi juga tidak dapat menggantikan prosedur yang telah ditetapkan KUHAP.

Situasi ini menjadi sangat ironis apabila lembaga yang ikut membentuk hukum acara pidana baru justru memberikan legitimasi terhadap mekanisme yang dasar hukumnya sendiri belum dijelaskan secara terang. 

Komisi III seharusnya menjadi pihak pertama yang memastikan setiap institusi tunduk pada KUHAP Baru, bukan membiarkan muncul kesan bahwa ketegangan antarlembaga dapat diselesaikan melalui kompromi politik di luar jalur hukum acara.

Keharmonisan Polri dan Kejaksaan penting, tetapi tujuan hukum acara pidana adalah menjamin kepastian hukum, independensi penyidikan, keabsahan alat bukti dan due process of law.

Ketidakpastian ketiga menyangkut pengerahan personel TNI di kediaman Febrie. Perpres Nomor 66 Tahun 2025 memang membuka ruang perlindungan terhadap Kejaksaan dan jaksa dengan melibatkan Polri maupun TNI.

Namun batas, objek dan bentuk perlindungan masing-masing institusi harus dibaca secara ketat.

Perlindungan terhadap keamanan pribadi dan tempat tinggal berada dalam konstruksi perlindungan yang secara spesifik dikaitkan dengan Polri.

Sementara keterlibatan TNI berhubungan dengan perlindungan institusi Kejaksaan, pengawalan jaksa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta kepentingan strategis yang berkaitan dengan pertahanan dan kedaulatan negara.

Karena itu, ketika personel TNI hadir dalam jumlah signifikan di kediaman seorang pejabat yang sedang berada dalam pusaran proses hukum, negara wajib menjelaskan dasar operasionalnya secara transparan. 

Siapa yang meminta pengamanan, ancaman apa yang menjadi dasar pengerahan, kapan keputusan dibuat, siapa yang memerintahkan, dan mengapa perlindungan kediaman tidak ditangani melalui Polri.

Ketidakjelasan ini berbahaya karena dapat menimbulkan persepsi bahwa instrumen pertahanan negara digunakan di ruang yang bersentuhan langsung dengan proses penegakan hukum.

Perpres tidak boleh ditafsirkan secara terlalu luas sehingga batas antara perlindungan institusional dan perlindungan individual terhadap pejabat yang sedang diproses menjadi kabur.

Ketidakpastian keempat menyangkut berakhirnya jabatan Febrie sebagai Jampidsus. Undang-Undang Kejaksaan menempatkan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung Muda pada Presiden atas usul Jaksa Agung. 

Karena itu, pernyataan bahwa pengunduran diri Febrie tidak memerlukan Keputusan Presiden menimbulkan persoalan administratif yang harus dijelaskan secara hukum.

Seorang pejabat dapat menyampaikan surat pengunduran diri, tetapi kehendak untuk mundur berbeda dengan tindakan administratif yang secara sah mengakhiri jabatan.

Jika seorang Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, negara harus memastikan kapan tepatnya jabatan Febrie berakhir secara hukum dan instrumen apa yang menjadi dasar berakhirnya jabatan tersebut.

Ketidakjelasan ini juga berimplikasi pada legitimasi penunjukan pelaksana tugas, masa transisi kewenangan, serta keabsahan tindakan administratif yang dilakukan setelah pengunduran diri disampaikan tetapi sebelum proses pemberhentian formal diselesaikan. 

Negara tidak boleh memiliki dua versi status jabatan sekaligus: sudah berhenti secara faktual tetapi belum jelas berhenti secara yuridis.

Ketidakpastian kelima adalah status hukum Febrie sendiri. Publik mengetahui Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka. Setelah perkara diterima Kejaksaan Agung dan sprindik baru diterbitkan, muncul keterangan bahwa Febrie tercantum sebagai saksi, kemudian Kejaksaan menegaskan kembali bahwa status tersangka berdasarkan penyidikan Polri tidak gugur.

Secara hukum belum dapat disimpulkan terjadi pencabutan tersangka kemudian penetapan kembali. Namun rangkaian keterangan yang berubah tersebut sudah memperlihatkan adanya ketidakpastian serius dalam komunikasi hukum negara.

Status tersangka bukan istilah administratif yang dapat dipertukarkan dengan status saksi tanpa konsekuensi.

Status tersebut menentukan hak seseorang, posisi dalam penyidikan, kemungkinan tindakan paksa, akses terhadap praperadilan dan kedudukannya dalam proses pembuktian.

Jika Febrie tetap tersangka berdasarkan penyidikan Polri tetapi menjadi saksi dalam sprindik Kejaksaan, harus dijelaskan apakah kedua sprindik menyangkut perkara yang berbeda, perkara yang beririsan, atau perkara yang sama dengan konstruksi hukum berbeda.

Tanpa penjelasan tersebut, publik dihadapkan pada situasi yang tidak sehat: orang yang sama dapat dipahami sebagai tersangka dan saksi dalam rangkaian perkara yang penanganannya disebut telah berpindah antarinstitusi.

Lima ketidakpastian hukum ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis birokrasi. Setiap satu di antaranya menyentuh fondasi penegakan hukum: siapa yang berwenang menyidik, siapa yang dapat memindahkan kewenangan, sejauh mana alat pertahanan negara dapat dilibatkan, siapa yang berwenang mengakhiri jabatan pejabat tinggi Kejaksaan, dan apa status hukum resmi seseorang dalam proses pidana.

Karena itu, pemerintah, Polri, Kejagung, TNI dan Komisi III DPR RI harus memberikan penjelasan berbasis dokumen hukum, bukan hanya pernyataan politik atau konferensi pers.

Publik membutuhkan dasar normatif pengalihan penyidikan, hubungan antara sprindik Polri dan sprindik Kejaksaan, dasar pengerahan TNI, instrumen pemberhentian Febrie dari jabatan Jampidsus, serta dokumen resmi yang menentukan status hukumnya.

Kasus Febrie tidak boleh menjadi laboratorium ketidakpastian hukum. Perkara sebesar ini justru harus menjadi contoh bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin ketat pula negara menjalankan prosedur.

Jangan sampai keberanian membongkar dugaan korupsi besar akhirnya tenggelam oleh pertanyaan mengenai legalitas proses yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal dengan kepatuhan penuh terhadap hukum acara.

Lima ketidakpastian ini pada akhirnya bermuara pada satu masalah besar bahwa negara belum memberikan satu konstruksi hukum yang utuh, konsisten dan mudah diuji mengenai bagaimana perkara Febrie berpindah tangan, siapa yang berwenang menanganinya, bagaimana ia dilindungi, kapan ia resmi kehilangan jabatan, dan apa status hukumnya yang sebenarnya.

Apabila lima persoalan tersebut tidak segera dijelaskan secara terbuka, maka ancaman terbesar bagi perkara Febrie bukan hanya kemungkinan perdebatan di ruang publik, tetapi terbukanya celah untuk menggugat keabsahan proses hukum di kemudian hari.

Negara tidak boleh memenangkan perang opini sambil meninggalkan lubang dalam hukum acara.

Dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi penegak hukum, satu ketidakpastian saja sudah berbahaya. Ketika lima ketidakpastian muncul sekaligus, kredibilitas negara hukum itu sendiri akan dipertaruhkan.rmol.id

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Lima Ketidakpastian Hukum dalam Kasus Febrie Adriansyah Lima Ketidakpastian Hukum dalam Kasus Febrie Adriansyah Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5