Ini Alasan Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan terkait Status Tersangka Kasus Ijazah
Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menyatakan siap menghadapi sidang gugatan praperadilan kedua yang akan berlangsung mulai Jumat (10/7/2026) besok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Roy menyebut, pengajuan gugatan praperadilan kedua atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dilatarbelakangi oleh putusan praperadilan pertama yang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Makanya besok pagi di PN Jakarta Selatan akan ada praperadilan kedua yaitu soal kita menguji ketersangkaan yang hubungannya dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ucap Roy dalam program Interupsi bertajuk 'Dokter Tifa Bantah Dakwaan, Roy Suryo Menang Praperadilan' yang disiarkan di iNews, Kamis (9/7/2026).
Roy menyebut, gugatan praperadilan pertama yang dikabulkan hakim berisi pokok-pokok persoalan dalam kasus yang dihadapi, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan.
"Kepolisian tidak boleh lagi menangkap seseorang berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah tahun lalu. Kemudian, suratnya tidak boleh copy paste, surat untuk orang lain, di-print lagi diganti namanya, di situ ada soalnya perintah untuk saya diperiksa lagi," kata dia.
Tidak hanya itu, bahkan ahli yang dihadirkan pihak Polda Metro Jaya dalam gugatan praperadilan pertama menyatakan surat penangkapan terhadap dirinya cacat formil.
"Apalagi yang paling fatal saat ahli yang mereka hadirkan Pak Aristo Pangaribuan itu mengatakan memang surat itu cacat formil," ucapnya.
Merespons hal tersebut, Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara menghormati putusan PN Jakarta Selatan yang telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo. Dia menyoroti dua poin dalam putusan pengabulan praperadilan tersebut
"Pertama, ada yang tidak linear antara permohonan yang diajukan ke pengadilan dan konsiderat dengan surat penangkapan itu sendiri. Yang satu di bulan November 2025 dasarnya akan dilakukan penyelidikan dan penyitaan. Sementara, di surat penangkapan untuk tahap dua makanya secara administrasi dianggap cacat," kata Rivai.
Kedua, terkait pelaksanaan wajib lapor yang telah dijalani Roy Suryo sebagai tersangka juga menegaskan tidak ada urgensi untuk penahanan.
"Kedua, dinyatakan juga karena wajib lapor dilaksanakan baik sehingga tidak ada urgensi dilakukan upaya penahanan. Kami standing-nya harus menghormati semua putusan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo. Putusan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Dalam praperadilan, Roy Suryo menggugat penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan yang diajukan pada Senin (22/6/2026) lalu itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sumber: inews
Foto: Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dalam program Interupsi bertajuk 'Dokter Tifa Bantah Dakwaan, Roy Suryo Menang Praperadilan' yang disiarkan di iNews, Kamis (9/7/2026). (Foto: tangkapan layar)
Ini Alasan Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan terkait Status Tersangka Kasus Ijazah
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
