Adsterra

Breaking News

Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi, Mahfud MD: Nggak Ada Maling Itu Ngaku


Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Mahfud, klaim kriminalisasi bukanlah hal baru. Ia menilai alasan tersebut kerap disampaikan oleh pihak yang tersandung kasus korupsi.

"Febrie Adriansyah bilang dia dikriminalisasi, itu semua koruptor tuh bilang 'Saya dikriminalisasi'. Bukan hanya dia kan? Semua pun orang bilang dikriminalisasi," kata Mahfud kepada awak media usai menjadi pembicara pada Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 Juli 2026.

Untuk menggambarkan pandangannya, Mahfud memberikan ilustrasi bahwa tidak sedikit tersangka korupsi berupaya membangun citra tertentu setelah terjerat perkara hukum.

Mahfud kemudian menegaskan bahwa pelaku tindak pidana pada umumnya tidak akan mengakui perbuatannya.

"Nggak ada maling itu mengaku, kan gitu aja lah," tegasnya.

Selain menanggapi klaim kriminalisasi, Mahfud juga mengkritik proses penahanan Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.

Menurutnya, selama ini pejabat negara, termasuk para menteri yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, umumnya mengenakan atribut tahanan tersebut saat diperlihatkan kepada publik.

"Kalau tidak diborgol, tidak ditahan, itu saya kira masalah teknis yang kelalaian dari Kejaksaan Agung sehingga mempertontonkan satu diskriminasi," ujar Mahfud.

Ia menilai perlakuan yang berbeda terhadap seorang tersangka berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif di hadapan publik.

Meski mengakui tidak ada ketentuan yang memberikan sanksi apabila rompi tahanan atau borgol tidak digunakan, Mahfud menegaskan standar perlakuan terhadap tersangka seharusnya diterapkan secara konsisten.

"Itu tidak baik, mungkin tidak salah karena ya aturannya itu kan tidak ada sanksi kalau tidak dipakai rompi. Tapi selama ini menteri-menteri pun suruh pakai rompi dan diborgol, masa jaksa Jampidsus tidak. Itu, itu kritik kita terhadap Kejaksaan Agung," katanya.

Sebelumnya Febrie Adriansyah mengkritik keras keputusan penyidik yang resmi menahannya di Rutan KPK. Febrie menilai penahanan dirinya selama 20 hari ke depan tergolong terburu-buru dan tidak tepat secara prosedur. 

Langkah hukum tersebut diambil usai Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Utama Kejagung pada Jumat 24 Juli 2026.

Saat digiring keluar, ia tampak tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol di tangannya. Menurut Febrie, pendalaman serta konfirmasi alat bukti oleh Jaksa Pemeriksa sejatinya masih berlangsung. Karena itu, ia menilai landasan hukum untuk menjebloskannya ke sel tahanan belum terpenuhi secara utuh.

Febrie Adriansyah membeberkan bahwa mekanisme penanganan perkara di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung biasanya menerapkan standar penelusuran bukti yang sangat ketat sebelum mengambil tindakan penahanan. "Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie Adriansyah.

Ia menegaskan pentingnya proses konfirmasi ulang dan pemaparan perkara (ekspose) berulang kali demi memastikan ketepatan status hukum seseorang agar tidak berujung pada tindakan yang zalim.

"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," ungkap Febrie Adriansyah.

Meski merasa penetapan hukum terhadap dirinya sarat akan unsur kriminalisasi, Febrie menyatakan bakal tetap patuh mengikutinya. "Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," katanya.***

Sumber: konteks
Foto: Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD/Net

Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi, Mahfud MD: Nggak Ada Maling Itu Ngaku Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi, Mahfud MD: Nggak Ada Maling Itu Ngaku Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5