Adsterra

Breaking News

Disebut Terima Duit Haram Korupsi Kereta Api Rp 100 Juta, Gus Miftah: Bisa Jadi Saya Lupa


Nama Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah kembali ramai diperbincangkan setelah dirinya diduga menerima uang hasil korupsi proyek jalur kereta api sebesar Rp100 juta. Pendakwah ini mengaku tidak mengenal saksi yang menyebut dirinya menerima uang haram itu. Dipantau AFU.ID dalam kanal Youtube dia, Gus Miftah menerima uang Rp100 juta sesuai keterangan saksi dalam sidang kasus korupsi Bupati Pati Sudewo. "Nama Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo wah kaget saya, apa ini, aku gitu. Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp 100 juta," kata dia, Selasa (21/7/2026).

Isu Gus Miftah menerima uang itu ramai setelah seorang saksi bernama Dheky dalam kasus Sudewo, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek jalur ganda kereta api Solo-Semarang itu menyebut namanya dalam persidangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mendengar pernyataan itu, Gus Miftah mengaku kaget karena tidak mengenal dia. Dia justru mempertanyakan kapasitas dia sebagai penerima uang. "Kejadian tahun 2022 dengan yang bersangkutan saya tidak kenal dan saat itu kalau saya dikasih uang Rp 100 juta dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa hanya pendakwah, tapi ya mohon maaf bisa jadi saya lupa," ujarnya.

Jika memang dirinya lupa, dan ternyata pernah menerima uang Rp100 juta pemberian dari PPK itu, maka dia berjanji akan mengembalikan uang itu. Potensi menerima uang itu bisa saja terjadi karena dia adalah seorang pendakwa yang biasa didatangi tamu. Terkadang, tamu-tamu yang mendatanginya memberikan uang terima kasih atau hibah untuk pesantren. "Walaupun saya merasa nggak kenal, namun toh demikian kalau seandainya yang bersangkutan pernah ketemu saya atau pernah ngundang ngaji saya atau pernah mengundang saya sebagai narasumber di mana saja atau mungkin barang kali pernah datang ke pondok sowan, kemudian karenanya memberikan sesuatu kepada saya menurut pengakuannya," kata Gus Miftah.

Dia kembali menegaskan bahwa seandainya dia memang pernah menerima uang dari Dheky, maka dia bersedia mengembalikannya. "Seandainya saya lupa dengan itu, maka hari ini Rp 100 juta pun akan langsung saya kembalikan," tambahnya. Diberitakan sebelumnya, dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek rel KA di Jawa Tengah yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (13/7). Terdakwa dalam sidang ini ialah Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo. Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang bernama Dheky Martin. Nah, nama Gus Miftah disebut dalam BAP Dheki itu.

Jaksa, mengutip BAP Dheky, mengatakan Gus Miftah menerima Rp 100 juta. Keterangan dalam BAP itu tidak dibantah Dheky yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek jalur KA. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan tersebut merupakan hal penting karena muncul di persidangan. Dia mengatakan keterangan saksi akan dianalisis. "Keterangan itu tentu juga menjadi penting ya menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA, dan tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7).

Dia mengatakan fakta persidangan akan dianalisis lebih dulu oleh jaksa. Hasil analisis akan menjadi modal penyidik untuk menentukan dilakukan pengembangan atau tidak. KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Gus Miftah sebagai saksi. Menurut dia, pemanggilan saksi ditentukan berdasarkan kebutuhan pemeriksaan. "Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan kemarin gitu ya, ada keterangan dari terdakwa atau saksi gitu ya yang menyampaikan keterangan adanya dugaan aliran uang kepada pihak pihak lainnya. Nah dalam proses pembuktian nanti hakim tentu akan melihat soal aliran uang tersebut seperti apa, kebutuhannya dalam proses pembuktian khususnya perkara pokok untuk para terdakwa ini," ujarnya. 

Sumber: afu 
Foto: Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah membantah menerima uang Rp100 juta dari proyek jalur kereta api di Jawa Tengah. (FOTO AFUID)

Disebut Terima Duit Haram Korupsi Kereta Api Rp 100 Juta, Gus Miftah: Bisa Jadi Saya Lupa Disebut Terima Duit Haram Korupsi Kereta Api Rp 100 Juta, Gus Miftah: Bisa Jadi Saya Lupa Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5