Dinilai Rendahkan Harkat Rakyat, Pernyataan Prabowo Soal 'Londo Ireng' Dikecam PBHI hingga Dewan Pers
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli wartawan, akademisi, ekonom, hingga Organisasi Masyarakat Sipil (LSM) yang mengkritik kebijakan pemerintah sebagai "Londo Ireng" memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan.
Pernyataan yang dilontarkan dalam pidato Puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Kamis (23/7/2026) tersebut dinilai sebagai retorika politik yang berpotensi mencederai iklim demokrasi dan mempersempit ruang sipil (shrinking civic space).
PBHI: Stigmatisasi Hak Konstitusional dan Bentuk Intimidasi
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras pelabelan tersebut.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menegaskan bahwa narasi "Londo Ireng" merupakan bentuk stigmatisasi terhadap warga negara yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya untuk melakukan pengawasan publik.
Menurut PBHI, kritik dalam negara demokrasi adalah mekanisme checks and balances yang sah, bukan bentuk pengkhianatan atau permusuhan terhadap negara.
Pernyataan PBHI (Kahar Muamalsyah): "Pelabelan terhadap kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan publik merupakan bentuk stigmatisasi terhadap penggunaan hak konstitusional warga negara...
Narasi demikian berpotensi membangun dikotomi seolah-olah kritik identik dengan permusuhan. Ini bentuk pembatasan yang mempersempit ruang sipil dan memundurkan demokrasi," tegas Kahar.
Ray Rangkuti: Diksi Merendahkan Harkat dan Martabat Rakyat
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai ucapan Presiden Prabowo sebagai bentuk perendahan terhadap harkat dan martabat rakyat sendiri. Ray mencatat setidaknya sudah ada enam kali diksi tidak patut yang dilontarkan Presiden di hadapan publik.
Catatan Diksi Ray Rangkuti: "Mulai dari 'endasmu', 'bajingan', 'emang gue pikirin', 'kabur aja sana', 'antek-antek asing', dan yang terakhir 'Londo Ireng'," beber Ray.
Ray mengingatkan bahwa jika retorika kasar ini terus diproduksi, publik akan menganggap ungkapan tersebut sebagai hal lumrah, yang pada akhirnya dapat merusak etika komunikasi politik antara penguasa dan warga negara.
Dewan Pers: Tuduhan Tak Berdasar dan Terkesan Alergi Kritik
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menilai tuduhan bahwa pers atau LSM bekerja untuk kepentingan asing merupakan klaim yang berlebihan dan tidak berdasar.
Manan mengingatkan bahwa kritik yang disampaikan jurnalis merupakan bagian dari amanat Pasal 6 huruf (d) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran demi kepentingan umum.
Tanggapan Dewan Pers (Abdul Manan): "Memberi label 'Londo Ireng' kepada pihak yang kerap mengkritik, termasuk jurnalis, adalah berlebihan. Ini memberi kesan bahwa Presiden seperti alergi terhadap kritik. Pandangan yang bernada kritis hendaknya dilihat sebagai masukan dan bahan koreksi perbaikan kinerja pemerintah," jelas Manan.
Konteks Pernyataan 'Londo Ireng' dalam Pidato Harlah PKB
Istilah "Londo Ireng" sendiri secara historis merujuk pada warga pribumi yang membela atau membantu penjajah Belanda pada masa perjuangan kemerdekaan.
Dalam pidatonya di JCC Senayan, Presiden Prabowo menyindir keberadaan oknum pers, pengamat, dan LSM yang dinilainya terus menyebarkan narasi pemicu pesimisme.
Kutipan Pidato Presiden Prabowo Subianto: "Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang seneng mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut Londo Ireng... Hanya dia sekarang pakai baju lain kan. Wartawan, jurnalis, apa itu pengamat, LSM. LSM harus kita tanya, yang gaji lu siapa? Yang bayar listrikmu siapa? Tiap bulan dibilang Indonesia akan kolaps... Ini suporter macam apa. Gendeng ya, gendeng kali ya," ujar Prabowo.
Tabel Pemetaan Sorotan dan Tanggapan atas Pernyataan 'Londo Ireng'
Guna memberikan pemetaan informasi mengenai rincian poin pidato dan gelombang tanggapan publik secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:
Berbagai elemen masyarakat sipil mendesak Presiden sebagai pemegang mandat konstitusi untuk lebih terbuka terhadap evaluasi publik, serta melindungi kebebasan berpendapat demi menjaga iklim demokrasi Indonesia tetap sehat dan produktif.
Sumber: jawapos
Foto: Presiden Prabowo/Net
Dinilai Rendahkan Harkat Rakyat, Pernyataan Prabowo Soal 'Londo Ireng' Dikecam PBHI hingga Dewan Pers
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:

