Adsterra

Breaking News

Video ‘Rok Hijau Tosca’ Viral di Medsos, Warganet Diimbau Jangan Asal Klik Link Ini


Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video viral berdurasi sekitar 3 menit 21 detik yang dikenal dengan sebutan “video rok hijau tosca adik kakak di dapur”. Konten tersebut ramai diperbincangkan di platform X (Twitter) hingga TikTok dan memicu rasa penasaran besar di kalangan warganet.

Namun di balik ramainya pencarian video tersebut, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati terhadap potensi kejahatan siber yang memanfaatkan tren viral di internet.

Video Viral Picu Rasa Penasaran Warganet

Video yang beredar memperlihatkan dua orang pria dan wanita dalam sebuah adegan di area dapur. Dalam rekaman tersebut, perempuan tampak mengenakan pakaian lengan panjang berwarna hitam dengan rok hijau tosca.

Narasi yang menyebut keduanya sebagai kakak beradik tersebar luas melalui akun-akun anonim di media sosial. Meski demikian, hingga kini tidak ada konfirmasi resmi terkait identitas maupun hubungan kedua individu dalam video tersebut.

Tautan Palsu Mulai Bermunculan di Media Sosial

Tingginya rasa penasaran publik dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan tautan mencurigakan yang mengklaim sebagai “video full tanpa sensor”.

Tautan tersebut banyak beredar di kolom komentar TikTok maupun X, sering kali menggunakan shortlink atau situs tidak dikenal.

Pakar keamanan digital mengingatkan bahwa link semacam ini berpotensi besar menjadi modus penipuan siber.

“Mayoritas tautan ini mengarahkan pengguna ke situs tiruan yang bertujuan mencuri data pribadi seperti kata sandi email, akun media sosial, hingga informasi perbankan,” ujar seorang pakar keamanan digital.

Ancaman Malware dan Pencurian Data

Selain phishing, tautan berbahaya tersebut juga berpotensi mengandung malware yang dapat menginfeksi perangkat pengguna secara otomatis.

Program berbahaya seperti trojan dan spyware dapat mencuri data, memantau aktivitas pengguna, hingga merusak sistem perangkat tanpa disadari.

Risiko Hukum Penyebaran Konten Asusila

Selain ancaman siber, masyarakat juga diingatkan mengenai konsekuensi hukum dari mengakses, mengunduh, atau menyebarkan konten bermuatan asusila.

Di Indonesia, penyebaran konten elektronik yang melanggar kesusilaan dapat dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, hal tersebut juga diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Menyebarkan atau membagikan konten seperti ini bukan hanya persoalan moral, tetapi juga dapat berimplikasi hukum,” ujar seorang ahli hukum.

Imbauan: Jangan Tertipu Link Viral

Pakar keamanan digital mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan judul sensasional yang beredar di media sosial.

Pengguna internet diminta lebih selektif dalam mengklik tautan, terutama dari sumber tidak resmi atau akun anonim.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membuka link pendek yang tidak jelas sumbernya dan selalu waspada terhadap potensi jebakan siber,” tegasnya.

Masyarakat juga disarankan untuk menjaga keamanan data pribadi dengan tidak mengunduh file sembarangan serta mengaktifkan perlindungan keamanan pada perangkat digital.

Sumber: bukamata
Foto: Video ‘Rok Hijau Tosca’/Net

Video ‘Rok Hijau Tosca’ Viral di Medsos, Warganet Diimbau Jangan Asal Klik Link Ini Video ‘Rok Hijau Tosca’ Viral di Medsos, Warganet Diimbau Jangan Asal Klik Link Ini Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5