Adsterra

Breaking News

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Malam Ini


Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026). Sebelumnya, mereka dirawat Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. 

Budi menyebut, Roy Suryo dan Dokter Tifa dipindahkan ke Rutan Polda Metro untuk kepentingan pelimpahan tahan II ke pihak Kejaksaan pada esok hari, Senin, 22 Juni 2026. 

"Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2. Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," ujar Budi.

Di sisi lain, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan bakal menjamin hak dan kewajiban dari Roy Suryo dan Dokter Tifa. 

"Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," ujar Iman. 

Iman menegaskan, seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP). 

"Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan hukum bagi siapa pun warga negara Indonesia tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, maupun golongannya," ujar Iman. 

"Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden menyampaikan untuk melakukan penegakan hukum dengan seadil-adilnya, tegas, dan tidak pandang bulu, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan persamaan hak di hadapan hukum," tambah Iman. 

Iman menjelaskan, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan terkait dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh pihak Kejaksaan. 

"Pengamanan terhadap para tersangka saudara RS dan saudari TF sebagai bagian rangkaian proses untuk laksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barbuk dari penyidik kepada JPU kejaksaan tinggi DKI. Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," ujar Iman. 

Iman juga mengungkapkan, penangkapan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan agar berjalan lancar. 

"Guna memastikan keberadaan kehadiran tersangka pada proses pelimpahan berjalan lancar penyidik harus memastikan kehadiran tersangka penyidik lakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan ke tersangka baik jasmani rohani sehingga tersangka patut dan dapat pertanggungjawabkan perbuatannya," papar Iman. 

Penyidik, kata Iman juga melakukan konfirmasi barang bukti yang dilimpahkan ke jaksa kepada tersangka. 

"Sebagaimana ditemukan dalam proses sidik. Kami pastikan penyidik akan jaminan hak kewajiban tsk terlindungi uu berlaku. Rangkaian penyidikan dan pemeriksaan kesehatan jasmani rohani sebagaimana proses pelimpahan tsk dan barbuk berpedoman KUHP, KUHAP dan SOP penyidikan," ucap Iman. 

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diciduk terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). 

Penangkapan terhadap mereka berdua dilakukan pada Jumat (19/6/2026), pagi.

Sumber: inews
Foto: Roy Suryo dan Dokter Tifa ditahan di rutan Polda Metro Jaya Minggu (21/6/2026) malam. (Foto: Istimewa)

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Malam Ini Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5