Rieke Diah Pitaloka Soroti Hakim Kasasi Nikita Mirzani, Singgung Dugaan Mafia Peradilan!
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026), jadi sorotan baru.
Meski sidang diundur hingga 1 Juli 2026, tapi kehadiran anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus aktris senior, Rieke Diah Pitaloka, mencuri perhatian. Terlebih, dia mempertanyakan integritas proses kasasi yang sebelumnya menjatuhkan putusan terhadap Nikita.
Dalam keterangannya kepada awak media, Rieke mengungkap fakta bahwa Ketua Majelis Hakim Kasasi yang menangani perkara Nikita Mirzani merupakan hakim yang sama dengan perkara Ronald Tannur terkait kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Menurut Rieke, fakta tersebut memunculkan perhatian publik yang perlu dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
"Perhatian publik muncul karena Ketua Majelis Kasasi adalah Hakim Agung Susilo, dalam perkara yang sama dengan Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Fakta ini pengingat bahwa pengawasan integritas peradilan adalah kebutuhan untuk menjaga marwah lembaga peradilan," kata Rieke Diah Pitaloka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rieke menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk menyerang institusi peradilan, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses hukum yang tengah menjadi perhatian luas masyarakat.
Dia juga menyinggung perkembangan kasus Ronald Tannur yang sempat menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dalam dugaan praktik mafia peradilan. Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan pengawasan terhadap proses hukum harus terus diperkuat.
"Perkara Dini Sera ini penting karena kemudian terungkap dugaan praktik mafia peradilan yang menyeret mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Keadilan bagi Dini Sera adalah keadilan bagi Nikita Mirzani," tegasnya.
Tak hanya itu, Rieke juga mempertanyakan bagaimana seorang hakim yang sempat menjadi sorotan dalam konteks pengawasan etik masih dapat memimpin proses kasasi yang menurutnya berlangsung sangat cepat.
Sebelumnya, Rieke telah menyoroti rentang waktu pemeriksaan kasasi Nikita yang dinilai sangat singkat. Berdasarkan data yang diperoleh, berkas perkara didistribusikan kepada majelis hakim pada 12 Maret 2026 dan putusan dijatuhkan sehari kemudian, yakni pada 13 Maret 2026.
Fakta tersebut membuat Rieke mempertanyakan proses yang berlangsung dalam perkara tersebut dan mendorong adanya penjelasan yang lebih terbuka kepada publik.
"Bagaimana kemudian indikasinya seseorang yang harusnya terkena sanksi etik, silakan dibuktikan pembuktian terbalik, bisa kembali memimpin suatu putusan kasasi yang sangat kilat?" tanya Rieke.
Dia pun mendesak Komisi Yudisial untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal apabila terdapat dugaan pelanggaran etik yang melibatkan aparat peradilan.
Meski demikian, Rieke menekankan bahwa seluruh pertanyaan yang dia sampaikan merupakan bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum, bukan tuduhan ataupun upaya mengintervensi proses peradilan.
Sidang PK Nikita Mirzani digelar setelah upaya kasasi ditolak. Dalam permohonan PK tersebut, Nikita berupaya mencari keadilan atas putusan yang sebelumnya memperberat hukumannya.
Sumber: inews
Foto: Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ravie Wardani)
Rieke Diah Pitaloka Soroti Hakim Kasasi Nikita Mirzani, Singgung Dugaan Mafia Peradilan!
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
