Polres Batang Tahan Pemeran Pria Video Viral Bandar Bergetar, Polisi Buru Broker Grup Telegram
Polres Batang resmi menetapkan SAE (26), pria yang diduga menjadi pemeran dalam video viral bertajuk Bandar Bergetar, sebagai tersangka. SAE kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Batang sejak Kamis, 4 Juni 2026 sore.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengungkapkan proses penyidikan sempat menghadapi hambatan karena sejumlah barang bukti digital telah dihapus.
“Untuk bandar, kemarin kan sudah kita naikkan penyidikan, cuma kami terhambat karena barang bukti semua dihilangkan. HP hilang, bukti chat juga hilang. Jadi kami mulai dari nol,” ujar Maulidya pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Meski demikian, tim penyidik berhasil mengembalikan dan menelusuri kembali data yang sempat dihapus melalui pemeriksaan laboratorium forensik digital. Hasil analisis tersebut memperkuat dugaan keterlibatan SAE dalam produksi maupun penyebaran konten yang beredar luas di dunia maya.
“Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan per jam 4 sore tadi sudah masuk tahanan Polres Batang,” kata Maulidya.
Polisi juga menemukan bukti bahwa perangkat telepon seluler milik tersangka diduga digunakan untuk merekam video yang kemudian tersebar melalui berbagai platform digital.
“Kalau di HP-nya tentu produksinya. Dari fotonya memang dihasilkan dari HP tersebut, terbukti,” jelasnya.
Dalam pengembangan kasus, penyidik turut memeriksa seorang saksi di Kabupaten Sukoharjo yang diketahui memperoleh akses terhadap video tersebut melalui grup VIP Telegram berbayar. Keterangan saksi menjadi petunjuk penting untuk mengungkap pola distribusi konten yang diduga diperjualbelikan secara tertutup.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan indikasi adanya pihak lain yang berperan sebagai perantara atau broker dalam rantai distribusi video tersebut.
Dugaan ini mengarah pada adanya jaringan yang melibatkan pemilik konten, perantara, hingga pihak yang membeli akses video.
“Di Sukoharjo ada salah satu orang yang memang berlangganan di grup VIP Telegram, di mana dia mendapatkan video tersebut secara asli dan utuh. Sehingga semakin menguatkan bahwa memang ada pentransmisian dan juga jual beli video dalam kasus ini,” ujarnya.
Polres Batang kini masih memburu pihak yang diduga menjadi pengelola utama grup Telegram berbayar tersebut.
“Untuk broker-nya masih kami lidik terus. Semoga ada petunjuk lagi,” kata Maulidya.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keuntungan ekonomi dari aktivitas distribusi video tersebut. Namun hingga saat ini, polisi masih terus mengumpulkan fakta-fakta tambahan untuk memastikan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Atas kasus tersebut, SAE dijerat dengan pasal pidana terkait produksi dan distribusi konten asusila melalui media elektronik.
“Tersangka dijerat Pasal 407 dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun penjara,” ujar Maulidya.
Polres Batang menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada satu tersangka. Aparat masih menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam produksi, penyebaran, maupun transaksi konten yang menjadi perhatian publik tersebut.
Sementara itu, perempuan yang muncul dalam video tersebut berstatus sebagai saksi korban. Polisi menyatakan yang bersangkutan telah kembali ke keluarganya dan saat ini mendapatkan pendampingan dari aparat kepolisian.***
Sumber: konteks
Foto: Polres Batang resmi menetapkan SAE (26), pria yang diduga menjadi pemeran dalam video viral bertajuk Bandar Bergetar.
Polres Batang Tahan Pemeran Pria Video Viral Bandar Bergetar, Polisi Buru Broker Grup Telegram
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
