PN Jaktim Tak Izinkan Live Streaming Sidang Dokter Tifa
Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak mengizinkan pelaksanaan siaran langsung atau live streaming selama persidangan perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan media tetap dapat melakukan peliputan seperti biasa. Namun, hingga saat ini belum ada persetujuan untuk menyiarkan langsung jalannya sidang.
"Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," kata Immanuel di PN Jaktim, Jumat (26/6/2026).
Menurut Immanuel, kebijakan tersebut masih diberlakukan guna menjaga ketertiban dan kelancaran proses persidangan. Sementara terkait keputusan kemungkinan pemberian izin live streaming, nantinya akan bergantung pada pertimbangan majelis hakim dan pimpinan pengadilan.
Meski demikian, PN Jaktim kembali menegaskan tidak membatasi aktivitas jurnalistik selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Media tetap diberikan akses untuk meliput jalannya persidangan, mengambil gambar, serta memperoleh informasi terkait proses hukum yang berlangsung.
"Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu. Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan," ujar Immanuel.
"Semua pihak, untuk live streaming tidak kita perkenankan. Tetapi kalau untuk peliputan, silakan, karena prinsipnya, persidangan ini terbuka untuk umum," sambungnya.
Dia menambahkan, apabila dalam perkembangan persidangan terdapat kebutuhan tertentu yang mengharuskan adanya siaran langsung, pengadilan akan menyampaikan keputusan tersebut secara resmi kepada publik dan media.
PN Jaktim sebelumnya telah menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Dokter Tifa pada 2 Juli 2026 mendatang. Sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.
Sumber: inews
Foto: Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (dok. istimewa)
PN Jaktim Tak Izinkan Live Streaming Sidang Dokter Tifa
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
