Adsterra

Breaking News

MUI: Taufik Hidayat Harus Dihukum Seberat-beratnya


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kasus penganiayaan berat yang menimpa YTR di Bandung Jawa Barat. Tersangka Taufik Hidayat (30) berhasil diringkus aparat Polda Jawa Barat pada Selasa 23 Juni 2026.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana seberat-beratnya dan hukuman maksimal kepada pelaku demi memberikan efek jera yang nyata.

Siti Ma'rifah menegaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya mencederai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran berlapis terhadap tatanan sosial dan spiritual.

"Kalau tidak dihukum seberat-beratnya, itu akan terulang kembali," ujar Siti Ma'rifah di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 24 Juni 2026.

Menurutnya, hukuman berat kepada terduga pelaku yang bernama Taufik Hidayat ini  mutlak diberikan guna mendobrak stigma keliru yang sering kali mengakar dalam hubungan asmara yang tidak sehat. 

Ia menilai, sering kali pelaku kekerasan merasa berhak memperlakukan pasangannya secara semena-mena hanya dengan dalih atas nama cinta atau kedekatan.

"Jadi dianggapnya kalau kita mengasihi seorang, kita bisa memperlakukan orang itu semaunya. Nah, ini tidak boleh dilakukan. Makanya di sini pelanggaran hukum, pelanggaran nilai agama, pelanggaran nilai sosial budaya, itu semuanya (harus) dihukum,"  kata Siti Ma'rifah.

Sumber: rmol
Foto: Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Taufik Hidayat (30) pelaku penyekapan dan penganiaya kekasihnya YTR pada Selasa malam, 23 Juni 2026. (Foto: Dok. Istimewa)

MUI: Taufik Hidayat Harus Dihukum Seberat-beratnya MUI: Taufik Hidayat Harus Dihukum Seberat-beratnya Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5