Adsterra

Breaking News

Kronologi Penangkapan Selebgram Adam Deni usai Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap selebgramAdam Deni Gearaka (ADG) usai dilaporkan merusak sebuah ruko di Jakarta Utara. Adam Deni juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/06/2026) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Tersangka ADG mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk. Tersangka kemudian melakukan tindakan pengrusakan secara sepihak yang menyebabkan hancurnya papan reklame toko, jebolnya dinding pembatas gypsum, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi. 

Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti.

Aksi tersebut berlanjut pada Kamis malam (18/06/2026) pukul 19.30 WIB, di mana tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir. 

Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkannya penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan Polri terhadap warga negara yang hak kenyamanan usahanya terganggu oleh tindakan anarkis.

“Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti—termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit *airsoftgun*—status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," kata Budi, Minggu (21/6/2026).

Budi menjelaskan, dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. 

"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” ujar Budi. 

Hingga saat ini, total kerugian materil yang dialami korban akibat aksi pengrusakan tersebut ditaksir mencapai Rp15.000.000. 

Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat tersangka ADG dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.

Sumber: inews
Foto: Selebgram Adam Deni ditangkap usai rusak ruko dan pamer airsoft gun. (Foto: Ravie Wardani)

Kronologi Penangkapan Selebgram Adam Deni usai Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun Kronologi Penangkapan Selebgram Adam Deni usai Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5