Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Ribuan SPPG yang Diduga Terafiliasi Dadan Hindayana
Kejaksaan Agung mengaku hingga kini masih menghitung jumlah layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
“Kalau perhitungan masih berjalan. Kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Sebab, lanjut Syarief, jumlah yayasan tersebut sangat banyak dan tersebar di seluruh Indonesia.
Ia juga menyampaikan bahwa selain menggeledah kantor BGN, penyidik turut menggeledah kediaman ketiga tersangka.
“Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor MBG, ada juga kediaman para tersangka,” ungkapnya.
“Dan sampai hari ini, sampai siang ini pun masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain,” imbuhnya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik, seperti ponsel dan laptop.
“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. HP dan laptop dan lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.
“Ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ujar Syarief.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Adapun proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Ribuan SPPG yang Diduga Terafiliasi Dadan Hindayana
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
