Divonis 4,5 Tahun, Noel Tak Gentar: Kirim Pesan Keras ke Prabowo soal "Peristiwa Besar"
Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 4 Juni 2026. Hakim Ketua Nur Sari Baktiana membacakan amar putusan dengan tegas:
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan."
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu berdiri tenang. Ia tidak menangis. Tidak meraung. Bahkan, setelah hakim mengetuk palu, Noel sapaan akrab Immanuel Ebenezer Gerungan tersenyum dan mengepalkan tangan kirinya ke arah wartawan yang memadati ruang sidang.
Terbukti Peras Pengusaha dan Terima Gratifikasi Rp3,43 Miliar
Majelis hakim menyatakan Noel terbukti melakukan pemerasan terhadap Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) serta menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,43 miliar.
Rinciannya: Rp3 miliar berupa uang nonteknis dari pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, dan Rp435 juta berupa gratifikasi termasuk sebuah motor Ducati yang kini menjadi simbol kasus ini.
Selain hukuman penjara 4,5 tahun, Noel juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar subsider 1 tahun penjara tambahan jika tidak mampu membayar.
KPK sebelumnya menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan ini artinya perkara belum berkekuatan hukum tetap.
"Saya Terima. Ini Konsekuensi Jadi Pejabat."
Yang menarik perhatian publik bukan hanya vonis-nya, melainkan sikap Noel setelah sidang. Tanpa ragu, ketika hakim menanyakan apakah ia menerima atau mengajukan banding, Noel menjawab singkat: "Menerima, yang mulia."
Kuasa hukumnya, Munarman, memastikan Noel tidak akan menempuh jalur banding. Keputusan itu disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral.
"Hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu. Karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya, ini konsekuensi jadi pejabat," kata Noel usai sidang.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, kepada masyarakat dan khususnya kalangan buruh dan pekerja yang selama ini menjadi fokus perjuangannya serta kepada keluarganya.
"Saya mohon maaf sekali telah mengecewakan mereka dan khusus juga untuk keluarga saya, istri saya, dan anak saya," ujarnya.
Pesan Mengejutkan untuk Prabowo: "Waspada, Juni-Juli Ada Peristiwa Besar"
Namun di luar permintaan maaf itu, Noel menyampaikan sesuatu yang justru lebih mengejutkan. Sebuah peringatan keras yang langsung ia arahkan kepada Presiden Prabowo Subianto di hadapan wartawan.
"Saya coba ingatkan Pak Prabowo. Dalam bulan Juni-Juli ini akan ada peristiwa besar. Ada eskalasi politik yang ujungnya adalah menggulingkan pemerintahan Prabowo," kata Noel kepada wartawan di halaman Pengadilan Tipikor Jakarta.
Noel menyinggung kondisi ekonomi yang tengah tertekan termasuk nilai tukar rupiah yang kian melemah sebagai salah satu faktor yang menurutnya berpotensi memicu gejolak sosial. Ia juga menyoroti kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai salah satu pemantik ketidakpercayaan publik yang kian membesar.
Lebih jauh, Noel bahkan menyinggung potensi terulangnya tragedi 1998 dimana peristiwa yang menumbangkan rezim Orde Baru Soeharto.
"Ini juga memprihatinkan. Pak Prabowo luar biasa bekerja untuk bangsa ini dan rakyat ini. Tercederai dengan berbagai masalah ini," kata Noel, meski ia mengaku tidak berani menarik kesimpulan karena proses hukum atas sejumlah kasus masih berjalan.
Sumber: pojoksatu
Foto: Noel dalam keadaan tangan diborgol menyampaikan peringatan kepada Presiden di hadapan wartawan.
Divonis 4,5 Tahun, Noel Tak Gentar: Kirim Pesan Keras ke Prabowo soal "Peristiwa Besar"
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
